• Beranda
  • Berita
  • Bunuh kucing di pengering mesin cuci, pria Malaysia dibui 34 bulan

Bunuh kucing di pengering mesin cuci, pria Malaysia dibui 34 bulan

6 November 2019 12:51 WIB
Bunuh kucing di pengering mesin cuci, pria Malaysia dibui 34 bulan
Ilustrasi kucing (Pixabay)
Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 34 bulan penjara serta denda kepada pria yang membunuh kucing dengan memasukkannya ke dalam pengering mesin cuci, demikian Kantor Berita Bernama, hukuman pertama di bawah undang-undang baru tentang kesejahteraan binatang.

Pada putusan Selasa, di mana pengadilan tinggal menunggu banding, K Ganesh (42) diperintah untuk membayar denda sebesar 40.000 ringgit atas kejahatannya, yang terekam CCTV kemudian menjadi viral di media sosial tahun lalu.

Video itu memperlihatkan seorang pria membuka pintu pengering mesin cuci sementara yang lain mendorong kucing itu masuk, sebelum akhirnya mereka menyalakan mesin cuci dan kemudian pergi.

"Saya harap vonis ini dapat dijadikan pelajaran untuk tertuduh dan masyarakat agar tidak bertindak sadis terhadap binatang," kata lembaga tersebut mengutip Hakim Rasyihah Ghazali.

Reuters tidak dapat langsung menghubungi Ganesh atau pengacaranya untuk dimintai komentar. Media melansir pengacara S. Muthuveeran mengupayakan hukuman minimal mengingat ini adalah pelanggaran pertama Ganesh dan ia berasal dari keluarga miskin.

Tidak diketahui pasti alasan mereka memasukkan kucing itu ke dalam mesin pengering atau apa yang terjadi dengan pria lainnya dalam video tersebut.

Sumber: Reuters

Baca juga: Wanita Siberia bunuh suami demi lindungi kucing
Baca juga: Bunuh rasa sepi dengan sewa kucing

 

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2019