Ombudsman bentuk tim pengawas penerimaan CPNS

6 November 2019 12:53 WIB
Ombudsman bentuk tim pengawas penerimaan CPNS
Ombudsman menggelar konferensi pers tentang persoalan dan pengawasan tes CPNS 2019, di Jakarta, Rabu, (06/11/2019). ANTARA/Boyke Ledy Watra/am.

Pengaduan berpotensi lebih banyak, karena formasi yang diterima kali ini lebih banyak 20 persen, kata Laode Ida

Ombudsman RI membentuk tim pengawas seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, tugasnya mengawasi proses penerimaan hingga menerima pengaduan laporan calon peserta.

"Pengaduan berpotensi lebih banyak, karena formasi yang diterima kali ini lebih banyak 20 persen," kata Anggota Ombudsman RI Laode Ida, di Jakarta, Rabu.

Kemungkinan permasalahan di 2019 ini, kata dia, bisa saja sama seperti temuan penyelenggaraan sebelumnya, yang pertama soal persyaratan yang membingungkan, pengumuman persyaratan yang dibuat oleh penyelenggara menimbulkan multitafsir.

Baca juga: Penerimaan CPNS, Kemendagri: jangan mepet baru rekam KTP elektronik

"Terkait syarat pendaftaran, tanggal Iahir, akreditasi yang dipergunakan. Contohnya calon penghulu tidak disyaratkan laki-laki, tetapi kalau yang mendaftar perempuan, dia jadi tidak bisa mendaftar ke tempat lain karena mendaftar hanya bisa satu kali untuk satu formasi," kata dia.

Kemudian mengenai persyaratan akreditasi, menurut Laode, terdapat universitas yang sudah mengajukan visitasi akreditasi ke BAN-PT, namun proses dari BAN-PT yang relatif lama menyebabkan terdapat para lulusan dengan ijazah belum terakreditasi.

"Permasalahan yang ketiga, pengiriman berkas ke instansi penyelenggara, discan dan di-upload ke SSCN, lalu berkas juga dikirim ke instansi penyelenggara, tahapan ini mubazir," ucapnya.

Baca juga: BKN : pelamar CPNS waspadai penipuan

Semestinya, dokumen persyaratan cukup dalam bentuk berkas digital saja dan sudah bisa diverifikasi, tidak perlu harus mengirimkan dokumen fisik.

Temuan terakhir persoalan pada penyelenggaraan periode sebelumnya, yakni pelamar tidak dapat mencetak kartu ujian, dan permasalahan ketidaksesuaian antara NIK dan KK peserta CPNS.

Untuk alokasi formasi pada penerimaan CPNS kali ini, kata dia, berjumlah 197.111 pada 68 kementerian dan lembaga serta 461 pemerintah daerah.

Baca juga: Detail formasi CPNS 2019 untuk 67 kementerian/lembaga

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019