"KPK harus menghormati keputusan hakim pengadilan, karena bebas tidaknya seorang terdakwa, sangat tergantung dari bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan polemik seputar vonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir dalam kasus PLTU Riau-1.
Baca juga: KPK pertimbangkan ajukan kasasi terkait bebasnya Sofyan Basir
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Majelis hakim juga meminta Sofyan Basir dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.
"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (4/11) 2019.
Tuba Helan juga meminta agar, vonis bebas Sofyan Basir tidak dikaitkan dengan revisi Undang-Undang KPK, tetapi murni proses hukum di pengadilan.
"Jika bukti yang diajukan oleh Jaksa KPK tidak kuat, maka peluang bebas bisa terjadi," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.
Dia mengatakan, masih ada kasasi ke Mahkamah Agung dan KPK dapat memanfaatkan kesempatan kasasi, untuk membuktikan bahwa Sofyan Basir memang bersalah.
"Jadi mari kita semua menghormati keputusan lembaga hukum yang namanya pengadilan, dan sambil menunggu putusan hukum lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Hakim perintahkan pembukaan blokir seluruh rekening Sofyan
Baca juga: Sofyan Basir akan langsung dibebaskan dari tahanan KPK
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019