• Beranda
  • Berita
  • Komisi XI DPR minta LPS tingkatkan kepercayaan masyarakat pada bank

Komisi XI DPR minta LPS tingkatkan kepercayaan masyarakat pada bank

6 November 2019 14:48 WIB
Komisi XI DPR minta LPS tingkatkan kepercayaan masyarakat pada bank
Suasana rapat kerja antara Lembaga Penjamin Simpanan dengan Komisi XI DPR RI dengan agenda evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020 di Jakarta, Rabu. (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)

Komisi XI DPR meminta LPS untuk meningkatkan sosialisasi sekaligus edukasi langsung kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan rasa aman terhadap simpanan nasabah di perbankan

Komisi XI DPR meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meningkatkan kepercayaan nasabah untuk menyimpan uangnya di bank, sehingga merasa aman dan nyaman.

“Komisi XI DPR meminta LPS untuk meningkatkan sosialisasi sekaligus edukasi langsung kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan rasa aman terhadap simpanan nasabah di perbankan,” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto di Jakarta, Rabu, pada rapat kerja bersama LPS dengan  agenda evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020.

Pada kesempatan tersebut, Komisi XI juga meminta Dewan Komisioner LPS untuk menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahun 2020 dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2019 sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Dito menyampaikan Komisi XI juga mendukung penguatan LPS untuk memastikan Stabilitas Sistem Perbankan Indonesia.

“Terakhir, Komisi XI meminta LPS sebagai anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) untuk menyiapkan strategi dalam menghadapi krisis ekonomi di tengah menguatnya risiko pelemahan ekonomi global untuk disampaikan ke Komisi XI,” papar Dito.

Pada kesempatan tersebut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan bahwa industri perbankan dalam kondisi solid, yang tercermin dari berbagai indikator keuangan yang masih baik.

Halim menyampaikan rata-rata rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) industri perbankan per September 2019 berada pada kisaran 23,28 persen dengan rentang permodalan per kelompok bank umum kelompok usaha (BUKU) berada pada 22,07 persen-25,37 persen.

“Risiko kredit industri perbankan terpantau rerkendali dengan rata-rata gross Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet sebesar 2,66 persen, relatif sama dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu,” kata Halim.

Baca juga: LPS: Industri perbankan solid, meski sejumlah faktor perlu diwaspadai

Baca juga: BI: Penjualan eceran September 2019 melambat


 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019