• Beranda
  • Berita
  • Pemerhati sebut perlu pemberdayaan pekerja disabilitas

Pemerhati sebut perlu pemberdayaan pekerja disabilitas

6 November 2019 19:49 WIB
Pemerhati sebut perlu pemberdayaan pekerja disabilitas
Pendiri wirausaha pemberdaya penyandang disabilitas Precious One, Ratna Sutedjo, ketika ditemui di pusat kebudayaan @america di Jakarta, Rabu (6/11/2019). ANTARA/Prisca Triferna

jadi bukan hanya sekedar mengisi lowongan kosong

Pemerhati hak disabilitas mengusulkan selain kuota kerja bagi disabilitas  juga perlu upaya pemberdayaan bagi  disabilitas yang sudah diterima bekerja di perusahaan sehingga tidak hanya sekedar memenuhi kuota yang diwajibkan oleh pemerintah.

"Saya berharap perusahaan melatih kawan disabilitas itu hingga menjadi orang yang ahli di bidang tertentu. Jadi bukan hanya sekedar mengisi lowongan kosong atau memenuhi kuota," kata pendiri Precious One Ratna Sutedjo dalam diskusi di pusat kebudayaan @america di Jakarta pada Rabu.  

Ia menilai keberadaan perundangan-undangan yang menjamin hak bekerja bagi para penyandang disabilitas sudah baik tapi masih banyak hal lain yang perlu dibicarakan untuk memperbaiki sistem yang ada.

Menurut pendiri lembaga yang memberdayakan para penyandang disabilitas itu, isu lain yang perlu dibahas itu seperti sistem kontrak pada pekerja disabilitas, serta reward dan punishment bagi perusahaan yang memenuhi kuota pekerja disabilitas.

Baca juga: Industri pariwisata diminta buka peluang pekerja disabilitas
Baca juga: Perusahaan sambut kehadiran pekerja dari penyandang disabilitas


Ia menilai, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang dalam salah satu pasalnya menjamin hak penyandang disabilitas untuk bekerja dan hidup mandiri, sudah merupakan langkah yang tepat tapi perlu penerapan yang lebih tegas.

Dalam pasal 53 di UU tersebut dengan jelas tertulis kuota 2 persen bagi penyandang disabilitas di lembaga, kementerian dan perusahaan milik negara serta 1 persen di perusahaan swasta.

Pada kenyataannya, banyak yang masih belum memenuhi kuota tersebut sehingga perlu pengawasan lebih lanjut untuk penerapan undang-undang tersebut.

Menurut data Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) 2015, sebanyak 8,56 persen atau sekitar 21,84 juta penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas dengan kelompok usia produktif usia 19-59 tahun memiliki jumlah 9.549 485 jiwa untuk penyandang disabilitas sedang dan 1.449.725 jiwa untuk penyandang disabilitas berat.

Baca juga: Menperin dorong industri memberdayakan penyandang disabilitas
Baca juga: Perusahaan diimbau pekerjakan penyandang disabilitas
Baca juga: Pekerja disabilitas suarakan tuntutan di Hari Buruh


 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019