• Beranda
  • Berita
  • Legislator usulkan subsidi energi dialihkan untuk BPJS Kesehatan

Legislator usulkan subsidi energi dialihkan untuk BPJS Kesehatan

6 November 2019 20:15 WIB
Legislator usulkan subsidi energi dialihkan untuk BPJS Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Yasin dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (6/11/2019). ANTARA/Dewanto Samodro

bukan tidak suka pada subsidi, tetapi subsidi selama ini salah sasaran

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengusulkan agar subsidi energi yang selama ini diberikan pemerintah kepada masyarakat dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengatasi defisit keuangan.

"Bukan tidak suka pada subsidi, tetapi subsidi selama ini salah sasaran. Banyak yang bisa diambil untuk kesehatan dan pendidikan yang lebih primer," kata Nur dalam rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan tidak setuju dengan kebijakan pemerintah menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan hingga 100 persen. Menurut Nur, kesehatan merupakan hal yang penting, bersama dengan pendidikan.

Baca juga: Pernyataan Menkes-Dirut BPJS Kesehatan soal kenaikan iuran diprotes
Baca juga: Dirut: BPJS Kesehatan bisa defisit Rp77 triliun pada akhir 2024


Apalagi, pembangunan sumber daya manusia, yang harus didukung dengan akses kesehatan dan pendidikan, menjadi visi dan misi serta program utama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

"Di bidang kesehatan dan pendidikan, kita masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain. Karena itu, subsidi energi seharusnya bisa diefisienkan dan dialihkan ke BPJS Kesehatan," tutur mantan anggota Komisi VII DPR itu.

Nur mencontohkan subsidi yang diberikan terhadap solar. Menurut Nur, pengguna mobil-mobil mewah bermesin diesel seharusnya tidak menggunakan solar.

"Subsidi seharusnya diberikan kepada sopir angkot dan truk. Subsidi bisa diberikan dalam bentuk kartu subsidi," ujarnya. 

Baca juga: Komisi IX DPR minta BPJS Kesehatan gamblang jelaskan permasalahan
Baca juga: DPR usulkan relokasi APBN tutupi defisit BPJS Kesehatan

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019