Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis.Usulan posisi Wakil Panglima TNI bukan hal baru. Sejak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan, namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar
"Sah-sah saja. Pada dasarnya, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI," kata Meutya di Jakarta, Kamis.
Dia menilai, TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar sehingga wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir.
Baca juga: Moeldoko nilai Wakil Panglima tak timbulkan dualisme kepemimpinan
Menurut dia, Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas di dalam maupun luar negeri.
"Usulan posisi Wakil Panglima TNI bukan hal baru. Sejak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan, namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar," ujarnya.
Meutya mengatakan pengangkatan Wakil Panglima TNI tidak perlu persetujuan DPR, sehingga Presiden bisa menentukan langsung.
Baca juga: Moeldoko: Kepala Staf berkesempatan menjabat Wakil Panglima TNI
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Posisi Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres nomor 65 tahun 2019, yang menyebutkan Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.
Lalu dalam Pasal 15 Perpres tersebut menjelaskan tugas Wakil Panglima, yaitu Pasal 15 ayat (1) dijelaskan Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Pasal 15 ayat (2) dijelaskan, Wakil Panglima mempunyai tugas yaitu membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI; melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Panglima TNI.
Baca juga: Teken Perpres, Jokowi hidupkan jabatan Wakil Panglima TNI
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019