"Enam orang diamankan, tapi lima masuk rehabilitasi dan satu orang kita proses hukum," kata Kapolresta Mataram AKBP H Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mataram, Kamis.
Satu orang yang menjalani proses hukum tersebut berinisial DO. Dia tidak ikut menjalani rehabilitasi bersama lima lainnya karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1,8 gram.
"Jadi pada saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti kaca pipa berisi sabu-sabu dari kantong celana pelaku," kata H Alam.
Karenanya, pelaku yang diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Rabu (30/10) lalu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112, Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Sangkaan pasalnya itu berkaitan dengan kepemilikan narkoba dan juga urinenya yang positif mengandung zat metamphetamine," ujar dia.
Baca juga: Hampir tidak ada yang bebas dari ancaman peredaran gelap narkotika
Baca juga: Polres Mataram bongkar sarang penjualan sabu-sabu
Baca juga: WNA Perancis terpidana narkoba gagal kabur dari LP Mataram
Giat pengamanan DO, lanjutnya, dilakukan berdasarkan informasi lapangan yang menyebutkan bahwa di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, kerap dilakukan transaksi narkotika di rumah seseorang berinisial NU.
Namun demikian, dari hasil penggerebekan di rumah NU, petugas tidak menemukan yang bersangkutan. Melainkan mengamankan satu poket barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari dalam rumah NU yang berat brutonya mencapai 0,34 gram.
Kemudian untuk keberadaan enam pengguna yang seluruhnya berusia dewasa, diamankan dari hasil penyisiran sekitar rumah target operasi, NU.
"Untuk itu, NU kini masih dalam pengejaran lapangan. Namanya sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019