"Saya mengganggap meski seolah terlihat seperti memperpanjang rantai birokrasi tapi sesungghnya (jabatan Wakil Panglima) akan sangat membantu mendukung tupoksi Panglima," ujar dia, saat dihubungi, Jumat.
Menurut dia, tugas-tugas panglima ke depan akan semakin menantang. Hal tersebut terlihat dengan telah terbentuknya tiga Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, II, dan III.
Dalam peresmian pada Jumat (27/9), Tjahjanto mengatakan, pembentukan ketiga Komando Gabungan Wilayah Pertahanan itu sebagai salah satu upaya penggunaan kekuatan TNI sebagai daya tangkal terhadap berbagai potensi ancaman, baik ancaman militer maupun non militer.
Selain itu, Kogabwilhan dibentuk dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan nasional dan diharapkan dapat mengantisipasi berbagai kerawanan yang timbul, baik itu potensi ancaman yang berasal dari luar dan dalam negeri.
Juga baca: Charles: Wakil panglima dampak perubahan signifikan organisasi TNI
Juga baca: Anggota DPR: Jabatan wakil panglima TNI dampak perubahan organisasi
Adanya tiga Komando Gabungan Pertahanan Wilayah itu kan menambah tugas-tugas dari panglima TNI sehingga keberadaan wakil panglima TNI dia dinilai akan mengurangi beban tugas itu.
Pada dasawarsa '80-an, TNI sudah memiliki organisasi Komando Wilayah Pertahanan yang sifatnya adalah gabungan ketiga matra yang ada dalam tubuh TNI.
Connie menambahkan, ruang lingkup tugas wakil panglima TNI kemungkinan akan sangat bertitik berat pada pembinaan prajurit, serta koordinasi pada interoperabilitas ketiga matra, yakni TNI AL, TNI AU, dan TNI AD.
Lebih lanjut Connie mengatakan wakil panglima TNI juga akan membantu tugas panglima TNI dalam pengembangan postur hingga perubahan doktrin dalam tubuh TNI.
"Perubahan doktrin TNI harus segera berubah dari defensif-aktif menjadi ofensif-pasif mengikuti visi Nawacita dan Poros Maritim Dunia, selain juga konstelasi politik dan militer kawasan yang semakin mengental," ucap dia.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65/2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Posisi wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres Momor 65/2019, yang menyebutkan Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan TNI yang terdiri atas seorang panglima TNI, dan b. seorang wakil panglima TNI.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019