Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani di Jakarta, Jumat, mengatakan petugas menyita barang bukti 310 kilogram ganja dari pengungkapan sindikat pengedar narkoba itu.
Fanani menjelaskan penangkapan berawal saat petugas menangkap seorang pengedar bernama Yopi dengan barang bukti 142 ganja di wilayah Jakarta, Senin (28/10).
Kemudian, polisi membekuk dua tersangka pemasok ganja ke Yopi, yakni Ghazali bin Zakaria dan M Amin Yunus di Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu (3/11).
Dari keterangan Ghazali terungkap merupakan suruhan dari bandar besar, Muriandi untuk menyuplai ganja kepada Yopi di Jakarta.
Baca juga: Polisi musnahkan narkoba senilai Rp10 miliar dalam tiga bulan terakhir
Baca juga: Polres Jaksel tangkap dua pengedar ganja seberat 24 kg
Baca juga: Polres Jaksel tangkap bandar narkoba simpan 2.195 butir ekstasi
Pada Senin (4/11), petugas menciduk Muriandi di Kabupaten Aceh Besar kemudian dibawa ke Jakarta untuk menunjukkan keberadaan kurir pembawa ganja sebanyak 310 kilogram bernama Burhan pada Kamis (7/11).
Selanjutnya, polisi bersama Muriandi menyambangi kawasan Srengseng, Jakarta Barat, untuk memburu Burhan pada Kamis malam.
Namun, Muriandi berusaha melawan dan menyerang petugas sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan dua kali yang tidak dihiraukan pelaku.
"Kemudian dilakukan tindakan tegas kepada Muriandi namun tersangka dinyatakan meninggal dunia tim dokter RS Polri Kramat Jati," ujar Fanani.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019