Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Brigadir AM yang menjadi tersangka pelanggaran standar operasional prosedur pengamanan aksi unjuk rasa di Kendari, diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim Polri.Pelanggaran disiplinnya sudah terbukti. Sekarang pelanggaran pidananya sedang diproses.
"Pelanggaran disiplinnya sudah terbukti. Sekarang pelanggaran pidananya sedang diproses. Hari ini tersangka diterbangkan ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
AM yang merupakan anggota Polres Kendari Polda Sultra diduga memberikan tembakan peringatan saat menjalankan tugas mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kantor DPRD Sultra, Kota Kendari pada 26 September 2019.
Baca juga: Polri menggandeng ahli dari PUPR telisik spesifikasi bangunan SD roboh
"Itu spontan memberikan tembakan peringatan tapi tidak memperhitungkan keselamatan," katanya.
Padahal instruksi Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang menjabat kapolri saat itu, anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dalam mengamankan unjuk rasa.
"Pengamanan harus mengedepankan soft approach. Jika ada tindakan anarkis dari massa, baru ada SOP selanjutnya," katanya.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 25 saksi termasuk enam polisi yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dan dua dokter.
Dari hasil visum dokter disimpulkan bahwa korban yakni mendiang Randi mengalami luka tembak, mendiang Yusuf tidak disimpulkan mendapatkan luka tembak dan Maulida Putri mengalami luka tembak di betis kanan.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni tiga proyektil peluru dan enam selongsong.
Hasil uji balistik menyimpulkan dua proyektil dan dua selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM.
"Satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong," katanya.
Atas perbuatannya, Brigadir AM dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP subsider 360.
Sementara lima polisi Polres Kendari lainnya yakni inisial DK, DM, MI, H dan E hanya dikenakan sanksi etik.
Baca juga: Polairud Kepri ungkap penyelundupan benih lobster senilai Rp66 miliar
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019