• Beranda
  • Berita
  • Papua Barat selektif tindaklanjuti usulan pemekaran kampung

Papua Barat selektif tindaklanjuti usulan pemekaran kampung

8 November 2019 16:53 WIB
Papua Barat selektif tindaklanjuti usulan pemekaran kampung
Masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat antusias menyambut kehadiran Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2019 lalu. Pemekaran kampung menjadi salah satu usulan yang disampaikan Bupati Yosias Saroy kepada Presiden. (Antara/Toyiban)
Pemerintah Provinsi Papua Barat akan lebih selektif dalam menindaklanjuti usulan pemekaran kampung yang diajukan kabupaten.

"Kami juga tidak mau jika akhirnya ada kampung siluman yang menerima dana desa. Kami akan berhati-hati dan tentu akan memonitor ke lapangan sebelum memberi rekomendasi atau persetujuan pemekaran," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat Agustinus Rumbino di Manokwari, Jumat.

Ia mengemukakan, saat ini sudah cukup banyak usulan pemekaran kampung. Rekomendasi tidak akan dikeluarkan sembarangan, untuk mencegah persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, Pemprov Papua Barat menerima aspirasi pemekaran kampung dari masyarakat. Seluruh persyaratan wajib dipenuhi sebelum dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Ia mengungkapkan, dari sekian banyak usulan pemekaran yang masuk ke provinsi, sekitar 80-90 persen belum memenuhi persyaratan.

‘’Prinsipnya kami siap memfasilitasi melanjutkan ke Pemerintah Pusat dengan catatan persyaratan harus lengkap. Kalau memang itu memenuhi syarat, mengapa kita tidak dilanjutkan,’’ ujarnya.

Pemprov Papua Barat, lanjut Rumbino, saat ini menghentikan sementara pemekaran kampung. Pihaknya fokus untuk membenahi kampung yang sudah ada, sehingga ketika diusulkan pemekaran tak banyak permasalahan.

Dia menjelaskan, selain jumlah penduduk, masalah batas wilayah juga menjadi kendala serius dalam pemekaran kampung. Beberapa kampung tak memiliki batas wilayah yang jelas.

"Banyak hal harus dipenuhi dalam pengusulan pemekaran kampung, terutama terkait dengan tapal batas. Kita harapkan batas-batas wilayah antarkampung diutamakan untuk diselesaikan,’’ ucapnya.

Rumbino pun berharap, masyarakat tidak menjadikan program dana desa sebagai motivasi dalam mengajukan usulan pemekaran. Mengingat, jika SDM belum siap persoalan hukum akan terjadi dalam pengelolaan dana tersebut.

Baca juga: Ganjar: "Desa siluman" jadi titik balik evaluasi dan perbaikan data

Baca juga: KPK: Desa fiktif modus baru kejahatan keuangan negara

Baca juga: Pemerintah selidiki dugaan desa "siluman"

 

Mendagri gandeng Pemprov Sultra telusuri dugaan desa fiktif

Pewarta: Toyiban
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019