• Beranda
  • Berita
  • Komdis PSSI beri teguran keras kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran

Komdis PSSI beri teguran keras kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran

8 November 2019 18:10 WIB
Komdis PSSI beri teguran keras kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. ANTARA/Muhammad Arif Hidayat/pri.
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberi teguran keras kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang melempar botol air mineral ke dalam lapangan pada pertandingan Liga 1 antara Kalteng Putra melawan Persib Bandung, 1 November silam, demikian dilansir laman resmi PSSI.

Sugianto Sabran dinilai melanggar pasal 55 junto pasal 8 junto pasal 12 Kode Disiplin PSSI. Jika ia mengulangi perbuatannya, maka PSSI akan menjatuhkan sanksi yang lebih keras.

Selain Sugianto, PSSI juga menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta rupiah kepada Kalteng Putra, serta denda Rp20 juta kepada panitia penyelenggara.

Baca juga: Gubernur Kalteng akui pelemparan botol di stadion terkait wasit

Baca juga: Gubernur Kalteng luapkan kekecewaannya persepakbolaan Indonesia

PSSI juga menjatuhkan sanksi larangan bermain untuk dua pertandingan dan denda Rp 10 juta kepada pemain Kalteng Putra, Patrich Wanggai. Ia dinilai bersalah karena menendang pemain Persib dengan sengaja.

Selain kasus terkait Kalteng Putra, Komdis PSSI juga merilis keputusan lainnya, yakni hukuman kepada pemain Bali United Willian Pacheco dan gagal diselenggarakannya pertandingan Persebaya Surabaya melawan PSM Makassar.

Pacheco dilarang bermain untuk satu pertandingan karena melakukan tindakan tidak sportif saat timnya berhadapan dengan Persela Lamongan di Liga 1, 31 Oktober 2019.

Sedangkan PSSI tidak mengumumkan sanksi terkait batalnya pertandingan Persebaya kontra PSM. Mereka hanya memberi rekomendasi agar PT Liga Indonesia Baru (LIB) melakukan penjadwalan ulang.

Baca juga: Kalteng Putra siap terima konsekuensi sekaligus ambil tindakan

Baca juga: Pelatih Kalteng ingatkan pemain hindari kartu merah

Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2019