“Kementerian Perdagangan siap menjalankan dua mandat yang diberikan Presiden Joko Widodo. Pertama, menjaga neraca perdagangan yang dilakukan melalui penyelesaian perjanjian perdagangan serta melakukan kajian yang dapat memberikan manfaat terhadap ekonomi nasional," katanya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.
Kedua, melakukan pengendalian impor secara selektif. I menjelaskan impor harus mengutamakan bahan baku atau bahan penolong yang bertujuan untuk ekspor dan investasi.
Dalam mewujudkan dua mandat Presiden RI tersebut, Kementerian Perdagangan menyusun tiga kebijakan utama. Kebijakan pertama, menjaga neraca perdagangan. Strategi yang akan dilakukan adalah meningkatkan ekspor nonmigas.
Baca juga: Kemendag : Partisipasi Indonesia di CIIE perbaiki neraca dagang
Ekspor barang dan jasa ditargetkan tumbuh 4,5 - 8,63 persen. Sedangkan ekspor nonmigas akan tumbuh 6,88—12,23 persen. Kebijakan kedua, mengamankan dan memperkuat pasar dalam negeri, yaitu dengan menargetkan inflasi pangan sekitar 3 persen.
Kebijakan ketiga, menyederhanakan birokrasi yang didukung sumber daya manusia perdagangan yang profesional dan kompeten.
Mendag menyampaikan, ketiga kebijakan tersebut dituangkan dalam tiga program prioritas kerja Kemendag.
Program pertama, mengejar target ekspor yang realistis di tengah perlambatan ekonomi global. Hal ini dilakukan dengan menyelesaikan perundingan perdagangan internasional, menggiatkan misi dagang ke pasar nontradisional dan memanfaatkan perjanjian perdagangan, meningkatkan peran aktif Atase Perdagangan (Atdag) dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) sebagai agen bisnis, serta menggiatkan dukungan kepada daerah dan industri investasi berorientasi ekspor.
Baca juga: Anggota DPR: kebijakan sistem-mekanisme impor perlu direformasi
Program kedua, mengamankan dan memperkuat pasar dalam negeri. Hal tersebut dilakukan dengan mengendalikan impor secara selektif, stabilisasi harga bahan kebutuhan pokok untuk menjaga inflasi jelang natal dan tahun baru, mendorong usaha rintisan (start up) dengan mekanisme yang aplikatif dan tertib, serta implementasi sistem resi gudang (SRG) tersebut terdiri dari inisiasi penguatan pembiayaan SRG untuk petani/pengusaha lokal tujuan ekspor, dan optimalisasi sistem SRG.
Terakhir, program ketiga yaitu menyederhanakan birokrasi dan pembangunan SDM. Kementerian Perdagangan akan segera menyederhanakan 18 Permendag ekspor dan impor untuk menindaklanjuti pembentukan Omnibus Law serta kewenangan terkait Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Selain itu, restrukturisasi jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, dan mengusulkan jabatan fungsional tertentu (JFT) di bawah binaan Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Wamendag Jerry Sambuaga sasar perbaikan neraca perdagangan
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019