"Saya menyarankan adalah koneksikan upaya untuk mencari sumber-sumber baru PAD ini dengan perencanaan," ujar Gayatri Singh.
Dia juga menambahkan bahwa Upaya ini tidak akan berhasil jika visi mengenai perencanaan kota tersebut dan strategi ekonomi khusus tidak disosialisasikan kepada investor, masyarakat dan pemerintah pusat di tingkat yang sama.
Baca juga: Bank Dunia: Meski peringkat tetap, reformasi Indonesia termasuk banyak
Menurut Gayatri, dalam rangka mencari sumber-sumber baru untuk PAD yang perlu dipersoalkan adalah mengapa pemerintah kota tidak mengambil manfaat kenaikan harga lahan.
Apakah upaya tersebut terkendala karena pola pikir bahwa pemerintah dan masyarakat kota yang tidak melihat lahan sebagai aset dan mekanisme finansial, atau apakah karena regulasi yang tidak memungkinkan pemerintah daerah untuk mengambil manfaat kenaikan harga lahan sebagao sumber baru PAD.
Selain itu dia juga menyarankan agar pemerintah-pemerintah daerah, khususnya pemerintah kota di Indonesia untuk mulai berpikir secara holistik melalui perluasan cakupan pajak.
"Kita harus mulai berpikir secara holistik, tentunya dengan tidak menaikkan besaran pajak namun memperluas cakupan pajak dan pengumpulan atau pemungutan pajak," kata Gayatri yang juga menjabat sebagai Task Team Leader National Urban Development Project (NUDP) Bank Dunia.
Baca juga: Bank Dunia nilai kemudahan berusaha Indonesia tidak alami perubahan
Sebelumnya Akademisi dari ITB Tommy Firman menyarankan pemerintah daerah (Pemda) untuk mencari sumber-sumber baru dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.
Salah satu sektor yang dapat dijadikan sumber PAD baru adalah kenaikan harga lahan, yang sayangnya belum dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah daerah.
Selain itu, menurut dia, pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kebijakan development charge sebagai sumber PAD baru, di mana kalau misalnya investor membangun suatu pusat kegiatan entah itu pertokoan atau semacamnya, dan kemudian pusat kegiatan itu memiliki dampak bagi masyarakat di sekitarnya seperti jalanan menjadi macet, maka ini yang harus dibebankan atau di-charge biayanya oleh pemerintah daerah kepada investor yang melakukan pembangunan pusat kegiatan tersebut.
Sayangnya kebijakan tersebut belum memiliki aturannya, padahal biaya dari development charge ini dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019