Fakta di balik cengengesan Nunung Srimulat

9 November 2019 11:13 WIB
Fakta di balik cengengesan Nunung Srimulat
Nunung disusul suaminya July Jan Sambiran memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tidak memikiran hal-hal yang itu lagi. Ya .. tidak kepengin menggunakan lagi

Tidak seperti sidang sebelumnya, Rabu (6/11) siang itu, Komedian Srimulat Nunung datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan jalan terpincang, di sampingnya sang suami July Jan Sambiran dengan sabar mendampinginya berjalan.

Padahal siang itu Nunung dan suami akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjeratnya.

"Itu kakinya kenapa, Mam," tanya awak media kepada Nunung.

Dengan wajah tersenyum menahan perih sambil terus berjalan terpincang, Nunung mengatakan dirinya baru saja menendang tempat tidur di kamarnya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Iya nendang tempat tidur," kata Nunung sembari melempar senyum.

Wanita bernama lengkap Tri Retno Prayudati itu mengaku tidak sengaja menendang tempat tidur yang terbuat dari kayu di kamar tempatnya menjalani rehabilitasi, kejadian itu terjadi sehari sebelum sidang pembacaan tuntutannya digelar Selasa (5/11)

"Bengkak kan, belum diurut..," kata Nunung yang terus melangkah menuju ruang tunggu tahanan.

Tidak hanya berjalan pincang, air muka Nunung juga menunjukkan wajah tidak bersemangat seperti biasanya.

Wanita asal Solo ini mengaku sudah empat hari tidak enak badan dan lagi banyak pikiran.

Sesaat sebelum sidang dimulai, duduk di kursi pengunjung sidang, pemeran Nunung dalam sinetron ‘Si Doel Anak Sekolah’ itu tampak mengkonsumsi obat pereda nyeri sakit kepala.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran mendengarkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pembacaan tuntutan ditunda
Pada pukul 16.15 WIB sidang pun dimulai, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Agus Widodo, serta dua hakim anggota yakni Djoko Indiarto dan Ferry Agustina Budi Utami mempersilahkan Nunung dan suaminya duduk di kursi persidangan.

Kursi sebelah kanan dari arah pengunjung duduk pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno dan sebelah kiri dua orang JPU yang diketuai oleh jaksa Boby Mokoginta siap untuk bersidang.

Hakim Agus Widodo membuka sidang dan menanyakan kabar kedua pasangan suami istri tersebut apakah dalam kondisi sehat, lalu keduanya menjawab sehat.

Selanjutnya hakim mempersilahkan JPU untuk membacakan tuntutannya.

Sidang tersebut berlangsung cepat, karena JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya dan meminta majelis hakim menunda sidang selama satu pekan.

"Belum siap yang mulia, minta tunda satu pekan," kata JPU Boby kepada majelis hakim.

Hakim lantas menanyakan alasan penundaan, lalu meminta tanggapan terdakwa. Setelah disepakati sidang akhirnya ditutup dan diagendakan kembali Rabu (13/11).

Nunung mengaku pasrah menunggu tuntutan JPU, namun dia berharap yang terbaik agar tuntutan untuk dirinya dan suami diberikan ringan serta merekomendasikannya untuk menjalani rehabilitasi.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran menunggu di kursi pengunjung ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dakwaan
Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi pembelian sabu seberat dua gram dari tersangka HM. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Pada sidang perdana pembacaan dakwaan Rabu (2/10), JPU mendakwa Nunung dan suaminya tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 jucto Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 haruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita mendakwakan ibu Nunung dan mas July dengan dakwaan alternatif, Pasal 114 sebagai yang melakukan pembelian atau menjual narkotika, dan atau Pasal 112 yang memiliki atau menguasai narkotika, dan atau Pasal 127 sebagai pengguna narkotika," kata JPU Boby.

Untuk menentukan pasal mana yang akan didakwakan pada Nunung dan suami pada saat tuntutan nanti, JPU akan melihat dari bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Nunung dan suami telah menjalani enam kali persidangan dimulai sidang dakwaan tanggal 2 Oktober 2019, lalu tanggal 9 Oktober sidang pemeriksaan saksi dari JPU, tanggal 16 Oktober sidang pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa ditunda, lalu dilanjutkan kembali 23 Oktober menghadirkan saksi ahli dari RSKO Cibubur.

Sidang selanjutnya 30 Oktober yakni pemeriksaan terdakwa, lalu tanggal 6 November sidang pembacaan tuntutan yang ditunda menjadi tanggal 13 November 2019.

Sebelum bersidang, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

Fakta persidangan
Sidang yang bergulir sebanyak enam kali itu mengungkap sejumlah fakta-fakta di antaranya, Nunung dan suaminya mengakui perbuatan mereka, sudah enam kali melakukan transaksi pembelian narkoba dengan terdakwa HM.

Nunung dan suami kembali mengonsumsi narkoba sejak Maret 2019, dua tahun lalu juga pernah mengkonsumsi tapi berhenti dan kembali mengkonsumsi dengan alasan agar tetap melek saat bekerja.

Dalam persidangan Nunung juga mengakui perbuatannya telah membuang barang bukti sabu ke dalam toilet karena cemas dan panik saat mengetahui polisi datang ke rumahnya dan merasa akan ditangkap Jumat itu.

Fakta lebih mengejutkan datang dari keterangan saksi ahli RSKO Cibubur, yang mengatakan jika Nunung mengidap depresi dan gangguan kecemasan. Ini diketahui saat pengisi acara ‘Ini Show’ itu menjalani masa rehabilitasi.

"Kalau dilihat dari diagnosanya kemungkinan besar mbak Nunung mengalami gangguan kejiwaan seperti depresi dan cemas, sudah diberikan obat," kata Herny Taruli Tambunan, saksi ahli dari RSKO Cibubur.

Herny juga mengungkapkan, sebelum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Nunung sudah dirawat selama kurang lebih tiga tahun oleh salah satu psikiater di Jakarta. Selama itu pula Nunung mengonsumsi obat hingga kini.

Nunung pun mengakui hal itu dan mengungkapkan dirinya pernah berobat ke Singapura sekitar lima tahun silam karena kekurangan oksigen di otaknya. Pengobatan itu berlangsung selama satu tahun lamanya.

Tidak hanya depresi, Nunung juga didiaknosis penyakit diabetes dan sakit lambung. Setiap hari wanita berusia 55 tahun tersebut harus mengkonsumsi sejumlah obat di antaranya, obat lambung, obat untuk penyakit gula, obat anti depresi, dan obat untuk menangkal serangan panik, termasuk obat tidur.
Putra sulung Nunung, Bagus Permadi selalu hadir dan mendampingi orang tuanya bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Perhatian keluarga
Putra sulung Nunung, Bagus Permadi mengakui, sudah sejak SD mengetahui ada gangguan kecemasan yang dialami ibunya.

Panik yang dialami ibunya tidak seperti orang normal pada umumnya, salah satu yang memicu kepanikannya apabila berkaitan dengan keluarga.

Bagus mengatakan ibunya adalah sosok yang sangat dekat dan memperhatikan keluarga, sebagai tulang punggung utama keluarga apabila mendengar kabar-kabar kurang enak tentang keluarga akan memicu kecemasannya.

Sehingga, lanjut dia, keluarga sangat menjaga agar kabar yang disampaikan jangan sampai menimbulkan kepanikan dan kecemasan sang bunda. Tapi uniknya, kecemasan Nunung itu sirna ketika dia sedang bekerja di layar kamera.

Kondisi ini pula yang membuat hakim Djoko Indiarto tidak percaya dengan keterangan saksi ahli yang mengatakan Nunung depresi.

"Mbak Nunung ini kan kerjanya cengengesan kok bisa depresi, ko enggak percaya?," tanya hakim Djoko kepada saksi ahli pada persidangan 23 Oktober lalu.

Saksi ahli Herny menjelaskan, penyakit depresi dikenal dengan seribu wajah. Satu di antara empat orang yang ada di ruang sidang ini bisa terkena depresi, tapi tidak ada wajah-wajah mereka yang menunjukkan apakah mereka depresi atau tidak.

"Depresi itu bisa terselubung, kondisi-kondisi yang kita lihat mbak Nunung ceria dan komedian, bukan berarti dia lepas dari pada kondisi cemas atau tertekan. Bahkan kita tahu tokoh-tokoh komedian itu meninggalnya karena depresinya. Jadi depresi disebut WHO adalah penyakit yang kemungkinan di 2025 akan menjadi penyakit nomor satu," kata Herny.

Wajah penuh tawa, tangis, dan cemas terekam selama perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit Nunung dan suaminya. Gambar Nunung mengenakan pashmina merah menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7) terekam kuat di memori publik.

Dua bulan lebih menjalani rehabilitasi, Nunung kembali muncul ke publik saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal Oktober. Dengan wajah lebih ceria, meski dia mengaku berat badannya sempat turun lima kilogram(Kg) lalu naik lagi 2,5 Kg.

Bagus Permadi, putra Nunung, mengatakan ibunya terlalu menyembunyikan sakitnya kepada keluarga, tidak ingin membebani keluarganya.

Padahal ketika kepanikan dan kecemasan muncul reaksi yang ditampilkannya adalah menangis bahkan hampir pingsan.

"Mama itu selalu menutupi apa yang menjadi pikiran dan bebannya, menutupi dari keluarga dan masyarakat. Orang depresi itu seperti memakai topeng seribu wajah, bisa menghibur orang tapi padahal dia sendiri terbebani," kata Bagus.

Nunung akan terlihat cerita dan tertawa lepas ketika sudah pulang ke Solo, berkumpul bersama keluarga besar dan ke-12 anaknya. Keluarga adalah hiburan bagi Nunung dan juga sumber tawanya, kata Bagus.

Ikhlas menjadi senjata ampuh Nunung untuk melalui ujian hidup yang menghampirinya, ditambah doa dalam setiap shalatnya. Masa rehabilitasi membantu memulihkan kondisi Nunung dan suami, serta bertekad tidak akan menyentuh narkoba lagi.

"Hidup lebih teratur, lebih disiplin ikut aturan yang ada dan tidak memikiran hal-hal yang itu lagi. Ya .. tidak kepengin menggunakan lagi," kata Nunung.



 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019