• Beranda
  • Berita
  • WNA asal Selandia Baru ditangkap diduga menganiaya satpam

WNA asal Selandia Baru ditangkap diduga menganiaya satpam

9 November 2019 23:08 WIB
WNA asal Selandia Baru ditangkap diduga menganiaya satpam
Arsip-Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengawal warga negara Selandia Baru, MLW (kedua kanan) saat konferensi pers di Kantor BNNP, Denpasar, Jumat (2/9). Warga negara Selandia Baru tersebut ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena membawa 0,81 gram sabu-sabu dalam penerbangan dari Melbourne (Australia) ke Denpasar. . (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pd/16)

"Dari keterangan korban pada Sabtu ini korban sedang tugas malam di pos III sendirian, dan saat korban lagi duduk, tiba-tiba ada yang memukul wajahnya dan ternyata yang memukul itu bule sedang naik ojek," katanya.

Warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, David Tuiono Fifita (19) ditangkap Polsek Kuta diduga karena melakukan penganiayaan terhadap seorang satpam bernama Dani Irawan (33) di Seminyak, Kuta Badung, Provinsi Bali.

"Kejadiannya pada dini hari tadi di tempat pos jaga III area parkir belakang, Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta Badung, dan dari laporan itu, pelaku sudah diamankan petugas kepolisian," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa, di Kuta, Sabtu.
Baca juga: WNA asal Australia ditangkap karena pukuli tiga satpam

Putu Ika menjelaskan bahwa David Tuiono Fifita belum dapat dilakukan interogasi dikarenakan kondisinya yang masih berada di bawah pengaruh alkohol.

"Dari keterangan korban pada Sabtu ini korban sedang tugas malam di pos III sendirian, dan saat korban lagi duduk, tiba-tiba ada yang memukul wajahnya dan ternyata yang memukul itu bule sedang naik ojek," katanya.

Setelah menerima pukulan itu, korban langsung bangun dan mencari warga asing tersebut. "Menurut korban ini, sempat melihat pelaku turun dari motor dan mau mendekati korban, tapi dicegah oleh driver ojeknya," ujar Putu Ika.

Ia mengatakan karena korban merasa tidak terima, langsung melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kuta.
Baca juga: Polisi bekuk WNA asal Bulgaria saat lakukan "skimming"

Atas laporan yang diterima, lalu petugas kepolisian memberikan perhatian pada tempat hiburan malam di Jalan Oberoi Seminyak.

"Saat itu, petugas mengecek lokasi dan dari keterangan saksi yang berada di sekitar TKP dan korban, sehingga warga asing itu bisa diamankan petugas," katanya pula.

"Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, karena nanti akan kami gelarkan dulu dan belum 24 jam," kata Putu Ika lagi.

Warga asing yang masih bersekolah ini disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga: Seorang WNA asal Jerman ditangkap atas kasus kepemilikan ganja

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019