Sekarang kan simpang siur, sehingga Menteri Dalam Negeri tidak mau membuat keputusan apa-apa dulu, berbeda data malah membuat simpang siur, kasihan masyarakat, kata dia
Kementerian dalam Negeri mengirimkan tim ke Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara guna mengusut dugaan desa fiktif.
"Tim kita sore ini berangkat, bertemu dengan pihak gubernur, bupati, polda dan polres. Pulang dari sana bawa data ke Jakarta dan langsung kami bahas hari Selasa (12/11),” kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan, di Jakarta, Minggu.
Kemendagri menurunkan tim yang berjumlah sebanyak 13 orang dari seluruh direktorat jenderal kementerian tersebut untuk mengumpulkan data dari daerah yang diduga desa fiktif.
Baca juga: KPK: Desa fiktif modus baru kejahatan keuangan negara
Kementerian, kata dia, harus mengumpulkan dan menyikronkan data terlebih dahulu guna menyamakan persepsi, setelah itu baru bisa menyimpulkannya apakah di daerah tersebut memang ada persoalan atau tidak.
"Sekarang kan simpang siur, sehingga Menteri Dalam Negeri tidak mau membuat keputusan apa-apa dulu, berbeda data malah membuat simpang siur, kasihan masyarakat," kata dia.
Baca juga: Kemenkeu evaluasi internal terkait dugaan penyaluran dana desa fiktif
Jika saat turun ke lokasi tim bisa mengumpulkan data yang lengkap, kemungkinan, menurut dia, pada Rabu 13 November 2019 Mendagri Tito Karnavian sudah bisa memberikan pernyataan ke masyarakat.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin (4/11) mengungkapkan adanya laporan banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.
Baca juga: Pemerintah selidiki dugaan desa "siluman"
Keberadaan aliran uang dana desa yang rutin dikucurkan ini, menurut Sri Mulyani, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa baru.
Dalam perkara tersebut, diduga ada 34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019