Aktivis jaringan kampus dan organisasi massa (ormas) di Surabaya, Jawa Timur menyatakan siap mengawal Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Maret 2020."Pada Sidang MPR bulan Maret tahun 2020 nanti, apanya lagi yang mau diamendemen. Sementara anggota MPR sampai sekarang masih menganggap UUD 1945 yang telah empat kali diamendemen sebagai konstitusi yang ditetapkan pada 8 Agustus 1945," katanya.
"Kawan-kawan jaringan kampus dan ormas membentuk rekonsiliasi kebangsaan resolusi jihad kedua mengenai konstitusi yang kita anggap palsu," ujar Koordinator aktivis jaringan kampus dan ormas, Choirul Anam kepada wartawan di sela Konsolidasi Kebangsaan Mengawal Sidang MPR RI Maret 2020 yang berlangsung, di Gedung Astranawa, Jalan Gayungsari Timur Surabaya, Minggu.
Baca juga: MPR dan Presiden sepakat dalami wacana amendemen UUD 45
Cak Anam, sapaan akrabnya, menjelaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah tidak asli lagi, karena telah mengalami empat kali amendemen atau perubahan.
"Pada Sidang MPR bulan Maret tahun 2020 nanti, apanya lagi yang mau diamendemen. Sementara anggota MPR sampai sekarang masih menganggap UUD 1945 yang telah empat kali diamendemen sebagai konstitusi yang ditetapkan pada 8 Agustus 1945," katanya.
Menurut Cak Anam, masyarakat harus tahu bahwa UUD 1945 yang berlaku sekarang adalah dokumen yang telah mengalami perubahan atau amendemen sebanyak empat kali.
"Konstitusi ini terbukti tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang belakangan timbul di Tanah Air. Masalah radikalisme, misalnya, mereka biacara ahistoris semua," ujarnya lagi.
Baca juga: Bamsoet: Pemilihan presiden langsung tidak diamandemen
Cak Anam mengungkapkan rekonsiliasi oleh aktivis jaringan kampus dan ormas di Surabaya ini nantinya akan membentuk Badan Kebangsaan Nasional untuk Resolusi Jihad Kedua untuk mengawal Sidang MPR RI bulan Maret 2020.
"Kami menuntut mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya karena yang berlaku sekarang tidak dapat mengatasi masalah-masalah kebangsaan yang belakangan bermunculan," katanya pula.
Baca juga: Ketua MPR tegaskan amendemen UUD '45 dibahas di Badan Pengkajian MPR
Pewarta: A Malik Ibrahim / Hanif Nashrullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019