Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut sektor koperasi dan UMKM akan diintegrasikan dalam satu undang-undang melalui Omnibus Law terkait penciptaan lapangan kerja.Kami merasa tidak perlu undang-undang untuk keperluan UMKM dan koperasi, tidak perlu tersendiri jadi bisa diintegrasikan Omnibus Law...
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki setelah acara Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian di Ruang Rapat Besar Menteri Perekonomian di Jakarta, Senin, mengatakan pemberdayaan koperasi dan UMKM akan terintegrasi dengan penciptaan lapangan kerja dalam sebuah undang-undang.
“Kami merasa tidak perlu undang-undang untuk keperluan UMKM dan koperasi, tidak perlu tersendiri jadi bisa diintegrasikan Omnibus Law untuk penciptaan lapangan kerja,” kata Teten.
Ia mengatakan penyatuan tersebut dilakukan agar kedua program baik dari sisi UMKM maupun penciptaan lapangan kerja bisa saling terintegrasi.
Meski dalam praktiknya nanti diperlukan semacam pengecualian untuk beberapa regulasi.
“Jadi kami hanya perlu pengecualian dan beberapa regulasi yang memang playing field-nya enggak bisa sama untuk usaha besar dengan usaha kecil. Ya, paling seperti di bidang pembiayaan, dalam perizinan, soal sertifikasi dan lain sebagainya,” kata Teten.
Untuk itu, ia menegaskan ke depan hanya akan ada satu undang-undang melalui Omnibus Law sebagai upaya untuk penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang yakni Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja, sementara pemberdayaan KUMKM terintegrasi di dalamnya.
“Tetap satu, dan terkait pemberdayaan koperasi dan UMKM jadi diintegrasikan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).
Baca juga: Presiden Jokowi: Yasonna dipilih untuk selesaikan "omnibus law"
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019