Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan penggunaan sistem aplikasi digital dalam pemilihan umum, baik pemilihan legislatif maupun eksekutif, dapat meningkatkan kecepatan penetapan hasil maupun transparansi publik.Pertama, kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Jadi, ini harus diubah di tingkat undang-undang. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan
"Jelas, menghemat anggaran. Mempercepat penetapan hasil. Jadi kalau pemilihan legislatif, pemilihan presiden 35 hari, kalau mungkin maksimal 5 hari kita bisa tahu hasilnya," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di kantor Presiden, Jakarta pada Senin.
Baca juga: Persiapan Pilkada 2020, KPU: Dua daerah belum tanda tangani NPHD
Menurut Arief, dengan keterbukaan akses publik terhadap laporan hasil pemilihan umum, maka dapat menjadi alat pengendali terhadap penyelenggara.
Dia berharap dengan digitalisasi proses Pemilu, maka terus mendukung penyelenggaraan Pemilu secara profesional dan berintegritas.
Saat bertemu Presiden, KPU juga menyampaikan sejumlah usulan upaya untuk mencegah panitia Pemilu meninggal dunia, salah satunya menggunakan sistem secara digital.
"Pertama, kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Jadi, ini harus diubah di tingkat undang-undang. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan," kata Arief.
KPU juga mengusulkan penyediaan salinan dalam bentuk digital dimana saat Pemilu 2019, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menulis ratusan lembar salinan hasil penghitungan bagi peserta pemilu.
Arief menjelaskan nantinya form C-1 Plano yang sudah diisi oleh KPPS dapat difoto atau dipindai untuk didistribusikan melalui jaringan digital ke para peserta pemilu.
Baca juga: KPU ajukan larangan pencalonan mantan terpidana korupsi
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019