Menurut pengakuan tersangka, korban kerap mengejek fisiknya yang memiliki kulit hitam dan menyebutnya jelek setiap kali bertemu. JE mengaku hal itu sudah berlangsung sejak 2017.
"Setiap bertemu dengan korban, korban selalu mengejek hitam dan jelek, dan sudah dilakukan sejak 2017," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (11/11).
Puncaknya terjadi pada tanggal Kamis, 7 November, saat itu JE sedang minum-minum bersama sembilan rekannya dan melihat jendela unit rusun korban dalam keadaan tidak terkunci.
Baca juga: Motif pembunuhan yang jasadnya dicor diduga karena warisan atau dendam
Baca juga: Tawuran Manggarai, tradisi balas dendam?
Melihat hal itu, JE pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau dan menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban pada malam harinya.
Kemudian pada Jumat (8/11) sekitar pukul 02.00 WIB tersangka berhasil masuk ke unit rusun korban melalui jendela yang tidak terkunci.
"Dia sakit hati, dia punya rencana menghabisinya, balas dendam. Dia pulang ambil pisau dia rumahnya dengan harapan untuk balas dendam," kata Argo.
Usai menghabisi nyawa korban tersangka JE kemudian melarikan diri. Namun penyidik Polres Metro Jakarta Timur yang dibantu Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuk tersangka di tempat pelariannya di Bekasi, Jawa barat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019