Sidang yang tertutup untuk media itu memiliki agenda utama mendengarkan keterangan saksi korban yang untuk pertama kali dihadirkan semenjak persidangan yang sudah berlangsung selama dua kali.
Selama persidangan berlangsung korban berada dibawah penjagaan jaksa penuntut umum setelah pada persidangan pertama dan kedua dititipkan di shelter perlindungan TKI Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
"Hari ini sidang yang rencana dimulai pukul 10.00 waktu setempat molor menjadi 14.30 namun ada beberapa isu yang disampaikan hakim sehingga sidang ditunda Rabu pagi karena hakim ingin mempelajari beberapa lagi kasusnya," ujar Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary, di Pengadilan Negeri Perak, Senin.
Ia hadir dengan didampingi Sekretaris I Konsuler, Shabda Thian, Staf Konsuler, Galuh Indriyati Banjarmas, dan dua orang pengacara dari Kantor Pengacara Gooi & Azura, Silvi dan Azurra, yang telah dimintai korban AW (23) untuk menjadi pengacaranya secara tertulis.
"Ada beberapa isu hukum yang tidak bisa disampaikan di sini namun hakim memutuskan akan mempelajari karena ada beberapa hal baru yang muncul. Sidang nanti akan berlangsung mulai Rabu hingga Jumat," katanya.
Ambary, Senin, menegaskan, mereka sudah bertemu dengan korban yang dalam kondisi sehat dan dalam keadaaan stabil serta dalam pengawasan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur dan pemerintah Malaysia.
Korban sebagai saksi bersama ibunya sudah ada di ruangan pengadilan namun belum dihadirkan di ruangan.
"Jadi agenda utama Rabu nanti kesaksian korban yang pertama. Sidang akan benar-benar tertutup dimana saksi tidak bisa dilihat pengunjung sidang dan juga pihak hakim juga sudah membatasi pihak-pihak mana saja yang bisa hadir dalam sidang nanti," katanya.
Ia mengatakan, perwakilan Indonesia di Malaysia juga masih belum boleh berada di ruang sidang namun akan mencoba melalui Wisma Putra atau Kementerian Luar Negeri Malaysia karena ada saksi juga dari staf Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur yang menerima telepon dari korban untuk mengadu.
Tentang isu pertemuan keluarga korban dengan pelaku terdakwa pemerkosaan, Paul Yong Choo Kiong (48), yang mantan anggota Komite Eksekutif Pemerintah Negara Bagian Perak dan anggota DPRD Negara Bagian Perak, dia mengatakan korban telah hadir bersama ibunya di pengadilan.
"Tadi saya lihat ibunya datang. Kita beri akses untuk bertemu ibunya. Yang penting anaknya menginginkan kasus ini dilanjutkan dalam persidangan," katanya.
Sementara itu Kiong yang berasal dari partai berkuasa Democratic Action Party tiba di mahkamah pukul 09.00 dengan mengendarai mobil hitam dengan didampingi seorang perempuan dan ajudannya.
Kehadiran Kiong disambut belasan pendukungnya di trotoar dengan membentangkan spanduk berbahasa China, Inggris dan Melayu. Di antara spanduk tersebut bertuliskan "Hidup YB Paul Yong", "Who Is Black Hand ?,". YB merupakan singkatan Yang Berhormat yang biasa menjadi sebutan untuk anggota dewan.
Kiong sempat melambai-lambaikan tangan dan menyalami beberapa pengunjungnya.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019