"Jadi gini, dia (Yamitema) dipanggil karena dia khan business man juga, tapi selama tiga tahun ini dia dalam urusan di Medan, dia tidak banyak terlibat," kata Laoly, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
Pada hari ini KPK memanggil Yamitema T Laoly selaku direktur PT Kani Jaya Sentosa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari.
Selain Yamitema, KPK juga memanggil istri Wali Kota Medan, Rita Maharani Dzulmi Eldin, sebagai saksi.
"Hanya hard copy panggilan itu belum sampai sama dia. Baru dari pemkot hanya di-screenshot sama dia, ada panggilan, dia berdiskusi bagaimana? Kamu khan belum dapat hard copy-nya, karena dia di sini kan,(surat) dikirim ke Medan. Jadi hard copy belum didapat sama dia," kata Laoly.
Ia pun menyarankan agar Yamitema berkirim surat kepada KPK.
"Saya bilang, sudah kirimi saja surat ke KPK, mendapat informasi begini, nanti kalau dapat panggilan yang dapat hard copy-nya dia akan datang. Mungkin klarifikasi ya," kata dia.
Ia yakin bila anaknya sudah mendapat salinan surat, maka ia akan memenuhi panggilan KPK. "Oh iya pasti (datang) dong, warga negara yang baik harus seperti itu," kata dia.
Dalam perkara ini, Tengku Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan, Isa lalu memberikan uang sebesar Rp250juta pada 15 Oktober 2019.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan, Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019