Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Nandang Wijaya, di Pekanbaru, Senin, mengatakan, polisi masih mempertimbangkan langkah mediasi mengingat korban dan terlapor sama-sama anak di bawah umur. "Mereka masih bawah umur, masih ada masa depan, nanti sepenuhnya hasil dari itu (menentukan langkah hukum selanjutnya)," katanya.
Ia menuturkan pada pekan ini polisi terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mediasi. Selain keluarga korban dan terlapor, mediasi juga akan melibatkan pihak sekolah.
Juga baca: Pelajar SMP dibully hingga terkapar di rumah sakit saat jam belajar
Juga baca: Disdik Pekanbaru usut korban perundungan anak SMP
Menurut dia, langkah mediasi dilakukan mengingat para korban masih berstatus sebagai pelajar dan dinilai memiliki masa depan. "Nanti lihat perkembangan, yang jelas kita ada langkah-langkah pertemukan keluarga korban dan terlapor didampingi guru. Kita tidak memutuskan sendiri tapi bagaimana hasil dari itu," ujarnya.
Sementara menunggu upaya mediasi, Wijaya menuturkan polisi tetap menyelidiki. Tiga terlapor masing-masing R (14), MP (16) dan KR (14), yang tidak lain merupakan teman sekelas MF, korban perundungan juga telah dimintai keterangan. Mereka didampingi Balai Pemasyarakatan khusus anak saat memberikan keterangan kepada polisi.
MF, pelajar kelas XIII SMP Negeri 38 Kota Pekanbaru mengalami perundungan yang dilakukan tiga teman sekelasnya. Korban dipukuli saat kegiatan jam belajar berlangsung pada Selasa siang (5/11).
Akibatnya, korban patah tulang hidung hingga harus dioperasi dan dirawat secara intensif di RS Awal Bros, Sudirman, Pekanbaru. Wijaya mengatakan saat ini kondisi korban mulai membaik dan dalam tahap pemulihan. Korban juga sudah diperbolehkan pulang oleh tim dokter.
Kasus perundungan itu terungkap berawal dari kisah orangtua korban yang dibagikan di media sosial, Facebook. Kasus itu kemudian viral. Keluarga korban yang tidak terima dengan kasus itu juga telah melapor ke polisi.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019