Gugatan tersebut diumumkan pada Senin oleh Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou.
Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga disebut dengan Mahkamah Dunia, adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadili persengketaan antarnegara.
Baik Gambia maupun Myanmar adalah penandatangan Konvensi Genosida 1948.
Konvensi tersebut tidak hanya melarang negara melakukan pembasmian etnik, tapi juga mewajibkan negara-negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum pelaku kejahatan genosida.
Sumber: Reuters
Baca juga: Presiden Gambia umumkan negara dalam keadaan darurat
Baca juga: ASEAN akan bentuk gugus tugas ad hoc bantu repatriasi Rohingya
Baca juga: Bangladesh akan pindahkan pengungsi Rohingya ke pulau rawan banjir
Pewarta: Tia Mutiasari
Editor: Chaidar Abdullah
Copyright © ANTARA 2019