• Beranda
  • Berita
  • Plt Gubernur Aceh berharap Irwandi Yusuf segera bebas

Plt Gubernur Aceh berharap Irwandi Yusuf segera bebas

11 November 2019 23:41 WIB
Plt Gubernur Aceh berharap Irwandi Yusuf segera bebas
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh di Jakarta, Senin (11/11/2019). Kegiatan ini untuk menyelaraskan kerja pemerintahan daerah dengan tugas dan kewenangan anggota DPR dan DPD RI. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Saya berharap Bapak Irwandi bebas, saya tidak mau seorang diri (dipemerintahan)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah berharap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf agar dapat bebas dari persoalan hukum yang kini dihadapi oleh pasangannya pada Pilkada 2017.

"Saya berharap Bapak Irwandi bebas, saya tidak mau seorang diri (dipemerintahan)," kata Nova Iriansyah Senin di Jakarta.

Hal ini ia sampaikan saat melakukan pertemuan bersama sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) dan sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh, di Hotel Borobudur, Jakarta.

Menurutnya, karena berat dan banyaknya beban tugas yang ia jalankan selama ini seorang diri di Pemerintah Aceh, ia mengaku harus memiliki teman untuk menyelesaikan tugas tersebut.

Bahkan apabila Irwandi Yusuf bebas dan kembali menjadi Gubernur Aceh, Nova mengaku ia akan kembali menjadi Wakil Gubernur di Aceh.

Sebelumnya pada 15 Agustus 2019 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi 8 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.

Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 April 2019 yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Irwandi dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sama-sama menyatakan banding.

Namun, vonis tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan di tingkat banding itu diputuskan oleh Ketua majelis banding Ester Siregar dengan anggota Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," demikian tertera dalam petikan putusan banding.

Tapi majelis hakim banding juga masih menolak dakwaan ketiga terhadap Irwandi yaitu terkait dengan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tahun 2007-2012 bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Merin yang merupakan orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017, menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp32,454 miliar sebagaimana dakwaan ketiga.

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan ketiga; membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan ketiga tersebut," seperti petikan banding.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019