"Akan ada tersangka baru," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Polri menggandeng ahli dari PUPR telisik spesifikasi bangunan SD roboh
Saat ini Polda Jatim telah menetapkan dua orang dari pihak kontraktor sebagai tersangka.
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang, inisial D dan S," katanya.
Polda Jatim telah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk pejabat Pemerintah Kota Pasuruan terkait kasus ini.
Para pejabat yang dimintai keterangan di antaranya adalah para pejabat Dinas Pendidikan Kota Pasuruan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen saat ini serta pihak-pihak yang dulu menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen saat berlangsungnya pembangunan gedung sekolah tersebut.
Baca juga: Polda Jatim mintai keterangan pejabat Pemkot Pasuruan soal SD ambruk
Selain itu polisi juga meminta keterangan dari kepala sekolah dan bendahara yang menjabat ketika gedung sekolah tersebut dibangun pada 2012.
Polisi juga memeriksa para pihak dari kontraktor yaitu Direktur CV Andalus dan Direktur CV DHL Putra serta pekerja dan penanggung jawab teknis proyek pembangunan.
Dalam insiden sekolah ambruk ini, bangunan sekolah yang ambruk meliputi ruang kelas IIA dan IIB serta ruang kelas VA dan VB.
Akibat peristiwa ini, dua orang meninggal dunia terdiri atas seorang guru dan seorang siswa, serta belasan lainnya luka-luka.
Baca juga: Polda Jatim ambil alih penanganan kasus atap sekolah ambruk
Baca juga: Bangunan sekolah ambruk di Pasuruan direnovasi 2012
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019