Persoalan ODOL ini tidak diputus di jalan tol, tapi ada jalan daerah, provinsi, ibu kota, termasuk jalan lingkungan
Pemerintah bertekad "membasmi" pelanggar ketentuan OverDimension OverLoad (ODOL) dengan menandatangani nota kesepahaman antar kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap angkutan barang yang kelebihan ukuran dan muatan.
Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Refdi Andri, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia Krist Ade Sudiyono di Jakarta, Selasa.
Bentuk kerja sama tersebut meliputi pertukaran informasi, pengamanan, pelayanan bersama, dan penegakan hukum di jalan tol.
Direktur Jenderal Bina Marga Sugiyartanto mengatakan permasalahan ODOL bukan hanya bermula di jalan tol, melainkan di jalan nasional dan ujungnya di jalan lingkungan yang menghubungkan dengan kawasan industri.
“Persoalan ODOL ini tidak diputus di jalan tol, tapi ada jalan daerah, provinsi, ibu kota, termasuk jalan lingkungan. Itulah jalur-jalur produksi dan distribusi kendaraan-kendaraan besar ODOL,” katanya.
Karena itu, ia menggandeng Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub agar ODOL ini bisa diatasi di jalan-jalan sebelum jalan tol.
“Bina Marga punya Balai Jalan, Kemenhub punya Balai Transportasi di daerah, dan kita juga koordinasi dengan Polda, jadi diimpementasikan sekaligus,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan kerugian kerusakan jalan akibat angkutan barang ODOL mencapai Rp40 triliun.
“Kalau istilah Pak Basuki ini truk obesitas menimbulkan kerugian sampai Rp40 triliun. Sebetulnya masalah ODOL ini udah lama sekali, dimulai 1988, terkesan ada pembiaran dari pemerintah. Untuk itu, kita bersama-sama untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada 2020,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Budi, ODOL juga salah satu penyebab tingkat fatalitas yang tinggi di jalan tol, sudah banyak kecelakaan yang terjadi karena truk kelebihan beban.
Dalam kesempatan sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menila truk ODOL bukan lagi kekhawatiran, melainkan suatu ancaman.
Untuk itu, pihaknya bukan lagi akan mengerahkan personel Patroli Jalan Raya (PJR) di jalan tol, melainkan Polisi Jalan Tol (PJR) agar bisa melakukan sesuai dengan fungsi polisi, dari penilangan, penyidikan kecelakaan lalu lintas.
“Peningkatan SDM ini sangat penting, nanti bukan lagi sekelas Patroli Jalan Raya yang mengatur contraflow, atau sekadar patroli tetapi Polisi Jalan Raya bidang lalu lintas, pengaturan, penjagaan, penanganan dan penyidikan laka lantas,” katanya.
Baca juga: Kemenhub targetkan jalan tol bebas ODOL 2020
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019