"Langkah (memangkas tahapan perizinan) itu justru akan mempercepat kerusakan lingkungan," katanya dalam siaran pers yang diterima Antara di Purwakarta, Selasa.
Ia menyarankan agar pemerintah meninjau ulang rencana menghilangkan Amdal dan IMB tersebut dalam proses perizinan. Bahkan kalau bisa langsung dibatalkan rencana itu.
Baca juga: Penghapusan IMB dan AMDAL, Menteri ATR: masih pro-kontra
Menurut dia, di tengah kerusakan lingkungan yang terjadi sekarang, pemerintah mestinya menguatkan komitmen untuk menanggulangi kerusakan lingkungan dan mengatasinya, bukan memberikan ruang untuk merusak lingkungan.
“Ada Amdal saja sekarang banyak terjadi pencemaran, apalagi sampai dihilangkan. Kami tidak setuju. Upaya percepatan investasi bukan berarti meniadakan rambu-rambu yang mengatur tata kelola lingkungan,” katanya.
Legislator dari daerah pemilihan Karawang, Purwakarta dan Bekasi ini menyampaikan kalau Rencana Detail Tata Ruang tidak menjamin bisa mengandalikan kualitas ruang dan lingkungan. Karena kenyataannya banyak penyimpangan dan lainnya.
Baca juga: Menteri ATR jelaskan proses penghapusan IMB dan Amdal
Menurut dia, kondisi terbaik saat ini dalam pengendalian lingkungan tetap dengan menghadirkan Amdal, apalagi hasilnya digunakan menjadi rujukan masyarakat. Karena kerusakan lingkungan menjadi masalah besar di Indonesia, selain korupsi.
"Berulang kali saya sampaikan di Komisi IV DPR kalau tata ruang kita belum beres dan selalu saya katakan, ayo bereskan ini loh problemnya," kata Dedi
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus Amdal dan IMB dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi.
Penghapusan tersebut bertujuan untuk memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia. Meski dihapus, Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan pemerintah tak akan mengorbankan kualitas tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019