Imam bersama asisten pribadinya Ulum merupakan tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Kuasa hukum Imam Nahrawi permasalahkan bukti KPK
"Pak Imam ini punya sespri yg namanya Miftahul Ulum dan kemarin di dalam jawabannya (jawaban praperadilan KPK), Miftahul ini selalu dikatakan sebagai representasi dari Imam, ini sudah kami tegaskan berkali-kali bahwa dalam hukum pidana itu tidak dikenal yang namanya representasi," kata Saleh usai sidang putusan praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Diketahui, Hakim Tunggal Elfian pada Selasa menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Imam.
Baca juga: KPK hormati putusan hakim tolak praperadilan Imam Nahrawi
Saleh pun menyatakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta baik dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy maupun Bendahara Umum KONI Johny E Awuy pun tak ada yang menyatakan bahwa Ulum menerima sesuatu atas perintah Imam.
"Kalau misalkan Pak Imam ini disamakan dengan Ulum, saya masih belum melihat ketersambungannya di mana karena putusan-putusan yang sebelumnya baik Ending, baik si Johny tak ada yang mengatakan Ulum misalnya menerima sesuatu itu atas perintah dari Pak Imam," tuturnya.
Baca juga: Hakim beberkan alasan praperadilan Imam Nahrawi ditolak
Sementara saat dikonfirmasi apa langkah yang dilakukan usai praperadilan Imam ditolak, ia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Imam.
"Langkah selanjutnya kami akan duduk bersama dengan tim, sekaligus kami akan berkoordinasi dengan Pak Imam Nahrawi, langkah hukum berikutnya seperti apa," ujar Saleh.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019