"Kami minta KPK membuka pemblokiran rekening PT Palma Satu sehingga karyawan bisa gajian," kata Koordinator Aliansi Karyawan PT Palma Satu Abraham melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Akibat pemblokiran tersebut, kata dia, mengakibatkan sekitar 1.100 karyawan perusahaan kebun sawit itu tidak menerima gajian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, aliansi karyawan mempertanyakan apakah PT Palma Satu merugikan negara atau tidak dan juga alasan kenapa hanya PT Salma Satu yang diproses hukum.
"Padahal perusahaan kebun sawit lain tidak diproses hukum oleh KPK," kata Abraham.
Aliansi Karyawan PT Palma Satu juga meminta penjelasan KPK terkait dengan penetapan tersangka terhadap petinggi perusahaan tersebut.
Ia berharap agar KPK tidak "tebang pilih" untuk menangani kasus, termasuk menyelidiki perusahaan sawit yang bermasalah.
Baca juga: KPK nyatakan PT Palma Satu cabut praperadilan
Diketahui, KPK pada tanggal 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri atas perorangan dan korporasi terkait dengan pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.
Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma Satu (PS), Legal Manager PT Duta Palma Group (2014) Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).
Hubungan antara korporasi dan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait dengan lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar kepada Annas Maamun terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.
Karena tersangka Surya diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada tanggal 25 September 2014. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura, kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014—2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019