• Beranda
  • Berita
  • Samsat Bekasi targetkan pendapatan Program Hapus Denda Rp33 miliar

Samsat Bekasi targetkan pendapatan Program Hapus Denda Rp33 miliar

12 November 2019 18:40 WIB
Samsat Bekasi targetkan pendapatan Program Hapus Denda Rp33 miliar
Warga Kota Bekasi, Jawa Barat, memanfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan mendatangi Kantor Samsat Kota Bekasi di Jalan IR Djuanda, Bulak Kapal, Bekasi Timur. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

Pada Senin (11/11) hanya ada 500 wajib pajak dengan total pendapatan di bawah Rp1 miliar, sebesar Rp826 juta

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan pendapatan dari Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung 10 November hingga 10 Desember 2019 sebesar Rp33 miliar. 

"Kemungkinan target akan tercapai karena program ini sangat bermanfaat," kata Kanit STNK Samsat Kota Bekasi, AKP Dany Rimawan di Kota Bekasi, Selasa.

Dia mengaku padahari pertama pemberlakuan program ini pendapatan yang diterima belum sesuai harapan namun dirinya tetap optimistis ke depan penerimaan pendapatan dari wajib pajak akan meningkat drastis.

"Pada Senin (11/11) hanya ada 500 wajib pajak dengan total pendapatan di bawah Rp1 miliar, sebesar Rp826 juta," katanya.

Pihaknya menargetkan dalam sehari mampu menjaring sedikitnya 800 penunggak Pajak Kendaraan Bermotor yang mengurus administrasinya dengan total pendapatan Rp1,5 miliar.

Dany mengimbau wajib pajak yang masuk kategori Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTDU) agar segera memanfaatkan program penghapusan denda itu.

"Ada sejumlah keringanan bagi penunggak pajak kendaraan di program ini, jadi di satu sisi warga diuntungkan di sisi lain target kami tercapai," ungkapnya.

Melalui program penghapusan, denda Pajak Kendaraan Bermotor akan otomatis terhapus jika wajib pajak membayar pajak selama rentang waktu program.

Selain membayar pajak pokoknya saja pihaknya juga memberikan diskon bagi penunggak pajak di atas lima tahun.

"Ada pengurangan setahun gratis pajak pokok bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di atas lima tahun," ucapnya.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi pada Bapenda Jawa Barat, Raden Gumiwan mengatakan program penghapusan denda pajak itu diberlakukan bagi seluruh jenis kendaraan.

Program tersebut diberlakukan lantaran target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bekasi belum tercapai. Berdasarkan data tahun 2028, penerimaan pajak itu di Kota Bekasi mencapai Rp2 triliun sementara hingga awal November tahun ini realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor baru mencapai 83 persen.

"Dengan program ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Bekasi. Intinya kami ingin pendapatan tahun ini dapat melebihi penerimaan wajib pajak kendaraan bermotor tahun lalu. Di Kota Bekasi ada 400 ribu lebih kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya," kata Gumiwan.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019