Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman yang ditemui disela pemeriksaan saksi di Kantor Kejari Mataram, Selasa menjelaskan, empat saksi yang diperiksa hari ini berasal dari pihak kontraktor, pemenang tender proyek yang nilai kontraknya Rp1,5 miliar.
"Empat orang diperiksa, dari kontraktor," kata Agus.
Baca juga: OTT Kadispar Lombok Barat diduga terkait pidana pemerasan
Terkait dengan materi pemeriksaannya, Agus enggan menjelaskan secara jelas. Melainkan dia meyakinkan bahwa pemeriksaan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam menentukan status penanganan perkara yang terungkap dari hasil OTT pada Selasa siang tersebut.
Diketahui bahwa Ispan Junaidi diamankan oleh tim intelijen di bawah pimpinan Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman, dari ruangannya di Kantor Dinas Pariwisata Lombok Barat.
Dalam giat OTT pada Selasa (12/11) siang itu, Ispan Junaidi diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya Rp95.850.000. Uang yang diamankan dari tas ransel warna hitam, diduga kuat jatah yang diterima Ispan Junaidi dari pihak pemenang tender.
Baca juga: Kajari Mataram: OTT kadispar terkait permintaan "fee" proyek
Dari pemeriksaan sementara, Ispan Junaidi diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai Kadispar Lombok Barat dalam pencairan anggaran proyek yang uangnya berasal dari dana DAK tahun 2019 tersebut.
Dengan kewenangannya itu, Ispan Junaidi diduga kuat meminta jatah lima persen dari nilai kontrak kerjanya yang mencapai Rp1,5 miliar.
Jika permintaannya tidak dikabulkan, maka Ispan Junaidi sebagai Kadispar Lombok Barat, mengancam pihak pemenang tender untuk tidak menandatangani pencairan anggaran proyeknya.
Baca juga: Intel jaksa tangkap Kadispar Lombok Barat dalam OTT
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019