"Kedatangan kami ke lokasi kebakaran kios pasar di Kecamatan Citamiang ini untuk melakukan pemeriksaan mulai dari sebelum kebakaran, pertama api muncul, hingga kebakaran," kata Departemen Fisika Mabes Polri AKBP Suparnomo di Sukabumi, Selasa.
Di lokasi kebakaran pihaknya juga mengambil sejumlah barang bukti untuk menguatkan penyelidikan seperti abu dan arang yang berada di lokasi kebakaran. Barang bukti tersebut akan langsung dibawa ke laboratorium forensik Mabes Polri untuk mengungkap penyebab utama kebakaran ini.
Pihaknya juga akan melakukan analisis bersama ahli terhadap barang bukti yang dikumpulkan tersebut. Ada enam kantong baik arang dan abu sisa kebakaran yang dibawa tim Puslabfor Mabes Polri itu. Setiap satu kantong berisi abu dan arang dari dua lokasi berbeda.
Baca juga: Polisi selidiki kebakaran Pasar Pelita di Kota Sukabumi
Setelah menganalisis itu pihaknya akan membuat laporan, kemudian menyerahkan hasilnya kepada pihak terkait untuk mengetahui penyebab kebakaran pada hari Sabtu, (9/11).
Awalnya pihaknya akan mengambil barang bukti, seperti instalasi listrik. Namun, barang tersebut sudah tidak ada di tempat.
Diduga instalasi tersebut bergeser, bisa saja dibawa pemulung. Akan tetapi, tidak mengganggu penyelidikan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya mencatat instalasi sudah tidak ada di tempatnya.
"Kami tidak bisa menduga-duga apa yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran ini karena harus dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu. Kedatangan tim hanya untuk mencari barang bukti," kata Suparmono menambahkan.
Untuk mengungkap kasus kebakaran ini, pihaknya membutuhkan 10 hari kerja.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019