• Beranda
  • Berita
  • Dishub DKI larang otopet listrik beroperasi di trotoar dan JPO

Dishub DKI larang otopet listrik beroperasi di trotoar dan JPO

12 November 2019 20:33 WIB
Dishub DKI larang otopet listrik beroperasi di trotoar dan JPO
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10/19). Pemprov DKI Jakarta berencana membuat regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik yang sedang marak di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia layanan otopet listrik, Grab, terkait larangan pengoperasian otopet listrik di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayah DKI Jakarta.

Hal itu dilakukannya menyusul unggahan viral di media sosial instagram @binamargadki yang memperlihatkan pengguna layanan otopet listrik Grabwheels mengoperasi kendaraan nonpolusi itu di JPO depan FX Sudirman.

"Kemarin siang kita sudah panggil Grab, kita sudah diskusi dimana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu mengganggu pejalan kaki,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi ANTARA, Selasa.

Bahkan secara khusus Syafrin menegaskan pihaknya melarang layanan Grabwheels untuk beroperasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman saat "Car Free Day" (CFD).

"Bahkan kita larang mereka beroperasi di HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor)," kata Syafrin.

Baca juga: Dishub DKI rekomendasikan pengguna Grabwheels beroperasi di GBK
Baca juga: Dishub DKI rencanakan kajian untuk regulasi otopet listrik



Meski mengeluarkan larangan namun Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat menggunakan layanan skuter listrik itu di area Gelora Bung Karno (GBK) yang memiliki jalur khusus untuk berolahraga.

Para pengguna otopet listrik yang bandel itu diketahui telah merusak fasilitas JPO terutama pada bagian lantainya seperti bagian kayu yang copot hingga bekas garis hitam.

Selain itu mereka juga terlihat menutupi jalur JPO bagi pejalan kaki untuk berfoto dan beristirahat.

Padahal sebelum memasuki daerah JPO sudah ada larangan yang ditaruh oleh Dinas Bina Marga DKI di atas JPO bahwa skuter dan skateboard dilarang melintasi JPO itu.

Selain merekomendasikan agar beroperasi di wilayah Gelora Bung Karno, Dishub DKI Jakarta akan mengeluarkan regulasi khusus untuk skuter listrik karena maraknya penggunaan skuter listrik dalam beberapa bulan terakhir di Jakarta.

"Diharapkan regulasinya selesai bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," kata Syafrin.

Syafrin juga mengatakan pihaknya akan mengetatkan pengawasan untuk melarang otopet listrik beroperasi di trotoar dan JPO.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019