• Beranda
  • Berita
  • Pengusaha masih punya kuota ekspor nikel 8 juta ton

Pengusaha masih punya kuota ekspor nikel 8 juta ton

12 November 2019 23:57 WIB
Pengusaha masih punya kuota ekspor nikel 8 juta ton
Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Jojon/ama.
Asosiasi Pertambangan Indonesia (Apni) menyebut pihaknya masih mempunyai kuota ekspor bijih nikel 8 juta ton hingga akhir 2019.

"Sisa kuota ekspor kami sampai akhir tahun antara 7 juta hingga 8 juta ton," kata Sekretaris Jenderal Apni Meidy Katrin Lengkey di Jakarta, Selasa.

Meidy menuturkan dari jumlah tersebut, nantinya selain diekspor, sisanya akan disalurkan kepada smelter-smelter di dalam negeri.

Asosiasi sendiri, kata Meidy, tengah berkoordinasi dengan daerah untuk mendata total kebutuhan input smelter bijih nikel, terutama di daerah yang memiliki fasilitas smelter terbesar yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Nantinya, data tersebut akan dibandingkan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM.

"RKAB inilah yang jadi dasar Kementerian ESDM beri rekomendasi ekspor, berapa total kuota ekspor yang dikeluarkan. Selama ini karena tidak ada koordinasi sehingga kebutuhan impor ore tidak diketahui. Tidak balance (seimbang)over supply (pasokan berlebihan), maka harga jatuh," katanya.

Baca juga: Harga nikel untuk pasar domestik disepakati 30 dolar per metrik ton

Baca juga: Mendag : Ekspor nikel tetap dijalankan

Baca juga: Menko Kemaritiman Luhut cabut larangan ekspor bijih nikel


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan per bulan maksimal 30 kapal dengan 1,5 juta ton hingga 2 juta ton ekspor yang bisa ditoleransi.

"Kalau lebih dari itu berarti ada sesuatu. BKPM sudah mediasi untuk 2 juta per bulan ini diterima oleh smelter dengan harga maksimal 30 dolar AS per metrik ton," katanya.

Bahlil mengatakan berdasarkan rapat koordinasi bersama, pengusaha pertambangan dan smelter telah menentukan tekad dan sepakat untuk tidak mengekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020.

Ada pun ekspor bijih nikel diperbolehkan secara terbatas bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat. Sementara perusahaan yang tidak memenuhi syarat untuk mengekspor maka harus menjualnya kepada smelter di dalam negeri.

"Terkait urusan ekspor ore, ekspor terbatas, bagi yang memenuhi syarat, itu monggo. Yang tidak memenuhi syarat akan dibeli dalam negeri tapi surveyornya dua, yakni dari pembeli, satu dari penjual," katanya.*

Baca juga: Menko Luhut dukung langkah Kepala BKPM hentikan ekspor nikel

Baca juga: Pemerintah akan periksa pemegang "KP" bijih nikel

Baca juga: Kepala BKPM tegaskan pelarangan ekspor nikel tetap sesuai jadwal

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019