"Hal itu terkait adanya penambahan alokasi dana desa untuk Provinsi NTT pada 2020.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sinun Petrus Manuk ketika dihubungi di Kupang, Rabu.
Ia mengaku tidak mengetahui secara persis mengapa ketiga kabupaten itu tidak mendapatkan kenaikan alokasi dana desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia pada 2020.
Baca juga: Menteri Desa tidak temukan desa fiktif di Konawe
"Kami tidak tahu persis mengapa ketiga kabupaten itu tidak mendapat kenaikan alokasi dana desa. Tentu Kementerian PDTT memiliki pertimbangan sendiri, kendati tidak mendapat kenaikan namun ketiga kabupaten itu masih tetap mendapat alokasi dana desa seperti tahun 2019," jelas Sinun Petrus Manuk.
Dikatakannya untuk 18 kabupaten di NTT pada 2020 mendapat kenaikan alokasi dana desa yang sangat signifikan apabila dibandingkan pada tahun 2019.
Menurut dia, Pemerintah Pusat telah menetapkan alokasi dana desa untuk Provinsi NTT pada 2020 sebesar Rp3,9 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp70 miliar dari alokasi dana desa tahun 2019 sebesar Rp3,2 triliun pada 2019.
"Dana desa tahun 2020 sebesar Rp3,9 triliun itu akan didistribusikan untuk 3.026 desa di NTT untuk mendukung kegiatan pembangunan di desa," tegasnya.
Ia berharap para kepala desa di provinsi berbasis kepulauan ini memanfaatkan dana desa secara profesional untuk kepentingan percepatan pembangunan ekonomi masyarakat desa.
Baca juga: Cegah desa fiktif, KPK ingatkan pentingnya pengawasan aliran dana
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019