"LPSK akan menyisir korban yang terdampak dari ledakan tersebut," kata Maneger kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bom Medan, korban ledakan bom bunuh diri belum dievakuasi
Dia mengatakan mandat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, LPSK diwajibkan memberikan bantuan medis sesaat setelah kejadian.
LPSK, kata dia, segera berkoordinasi dengan Polda Sumut, Polresta Medan dan Densus 88 untuk memastikan apakah kejadian ledakan itu termasuk kategori serangan terorisme.
"Dalam waktu singkat, LPSK akan menurunkan tim ke lokasi untuk mendapatkan informasi faktual mengenai kejadian dan korban jiwa yang terdampak akibat kejadian peledakan tersebut," katanya.
Baca juga: Bom Medan, satu personel Polrestabes terluka
Maneger menyatakan prihatin dan mengutuk aksi-aksi kekerasan, terutama yang menggunakan bahan peledak dengan tujuan melukai diri dan orang lain.
"Melihat dari lokasi kejadian, sasaran pelaku ledakan adalah aparat dan tidak menutup kemungkinan warga sipil lainnya yang kebetulan tengah berada di dekat lokasi kejadian," katanya.
Baca juga: Bom Medan, Densus olah TKP ledakan di Polrestabes
Baca juga: Bom Medan, Petugas Labfor ambil sampel dari lokasi ledakan
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019