• Beranda
  • Berita
  • Polresta Surakarta perketat pengamanan terkait aksi bom Medan

Polresta Surakarta perketat pengamanan terkait aksi bom Medan

13 November 2019 12:01 WIB
Polresta Surakarta perketat pengamanan terkait aksi bom Medan
Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai saat memberikan keterangan di Mapolresta Surakarta, Rabu (13-11-2019). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Kepolisian Resor Kota Surakarta memperketat pengamanan akses keluar masuk di markas polresta setempat sebagai langkah antisipasi terkait dengan aksi bom bunuh diri di Polrestabes Medan.

"Kami meningkatkan kewaspdaan dalam pengamanan Mako Polreta Surakarta pascabom bunuh diri di Medan," kata Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai di Mapolresta Surakarta, Rabu.

Menurut Kapolres, selain peningkatan pengamanan di dalam Mako Polresta Surakarta, juga meningkatkan giat patroli mobile di lapangan.

Baca juga: Bom bunuh diri, Polisi sterilisasi Polrestabes Medan

"Pola pengamanan yang kami tingkatkan. Kami sudah ada standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan pengamanan di markas ini," kata AKBP Andy Rifai.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pengamanan kawasan VVIP di kediaman Presiden RI Joko Widodo, Sumber Solo.

Pengamanan di tempat itu secara berlapis sesuai dengan SOP. Artinya, menggunakan pola Ring 1 oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sedangkan ring 2 dan 3 oleh satuan wilayah yang terdiri atas Polri dan TNI.

Selain itu, pihaknya juga meningkatkan intelijen. Hal ini menginat peristiwa bom bunuh diri juga pernah terjadi di Mapolresta Surakarta pada tahun 2016.

Baca juga: Ledakan bom terjadi di Mapolresta Solo

"Kami tetap menjaga iklim kondusif Kota Solo dengan memperketat pengamanan dan melakukan patroli daerah perbatasan yang masuk wilayah hukum Polresta Surakarta," katanya menegaskan.

Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti hari-hari biasa. Misalnya, pelayanan masyarakat mencari surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang kini mengalami peningkatan cukup signifikan untuk persyaratan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). ***2***

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019