Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, tahap awal untuk merealisasikan omnibus law harus merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Tahap pertama kita harus mengubah dulu secepatnya, nanti saya ke DPR siang ini, harus mengubah dulu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011," kata Mahfud MD di kegiatan Rakornas Forkopimda di SICC, Bogor, Rabu.
Baca juga: Tahun pertama Menko Polhukam bereskan persoalan substansi hukum
Baca juga: Omnibus law, Menko Polhukam segera bahas dengan Menkumham
Undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan ini perlu direvisi karena belum mengakomodasi perubahan undang-undang yang dilakukan secara serentak.
"Perubahan harus satu-satu undang-undang dengan urgensi yang berbeda-beda. Nah, sekarang urgensinya disatukan," ucapnya.
Omnibus law kata Mahfud yaitu undang-undang yang menyelesaikan masalah hukum yang berbeda-beda dalam satu paket penyelesaian.
"Tidak satu-satu, karena kalau satu-satu ego sektoralnya muncul. Kalau omnibus law, undang-undang aslinya tetap diberlakukan, tapi materi-materi yang saling bersangkutan diangkat ke atas dalam satu undang-undang," ujarnya.
Menurut dia dengan omnibus law, nantinya akan menyelesaikan persoalan substansi aturan hukum yang selama ini menjadi penghambat.
Banyak aturan hukum yang bertentangan satu sama lain, aturan itu juga mengatur hal yang sama dengan cara berbeda-beda, hai tersebut yang ujungnya menjadi penghambat berbagai percepatan.
Baca juga: Mahfud: Veto bagi Menko itu istilah politis bukan hukum
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019