Dan daripada itu penilaian kinerja kejaksaan tidak lagi dititikberatkan dari banyaknya penanganan perkara, tapi saya akan menitik beratkan bagaimana daerah saudara bebas dari korupsi."
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ke depan kinerja kejaksaan kedepannya akan dinilai apakah daerah bisa bebas dari korupsi atau tidak, bukan dari banyaknya perkara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pada kegiatan Rakornas Forkopimda di SICC, Bogor, Rabu, mengatakan, penindakan hukum khususnya korupsi oleh Kejaksaan Agung yang dulunya menitik beratkan pada jumlah penindakan, dan kini akan bergeser pada pencegahan.
Baca juga: Jaksa Agung: Tidak ada lagi target operasi
Baca juga: Kejagung kaji perda hambat investasi
Baca juga: Burhanuddin sebut jaksa yang terlibat korupsi sebagai "seleksi alam"
Baca juga: Jaksa Agung tegaskan tidak akan bawa Kejaksaan ke arah politik
Baca juga: KPK: Pertemuan dengan Jaksa Agung untuk tingkatkan sinergitas
"Dan daripada itu penilaian kinerja kejaksaan tidak lagi dititikberatkan dari banyaknya penanganan perkara, tapi saya akan menitik beratkan bagaimana daerah saudara bebas dari korupsi," kata dia kepada jajaran kejaksaan di tingkat provinsi kabupaten dan kota yang hadir pada rakornas tersebut.
Jaksa Agung juga menegaskan ke depannya tidak ada lagi target operasi orang-orang yang diduga pelaku korupsi.
"Tidak ada lagi karang-mengarang siapa lagi untuk memenuhi (penilaian kinerja)," katanya.
Namun konsekuensinya, pengalihan penilaian kinerja itu menurut Burhanuddin, adalah akan ada tindakan bagi pejabat kejaksaan di daerah kalau di wilayah itu masih ditemukan tindakan korupsi.
Kejaksaan tidak lagi menitik beratkan penilaian kinerja pada jumlah penanganan perkara demi merealisasikan visi presiden agar iklim investasi tumbuh dengan baik, kepastian hukum, dan tidak ada lagi permainan kasus.
"Laksanakan monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat investasi, kita memiliki kewenangan legal audit, lakukan audit terhadap perda-perda yang menghambat iklim investasi," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019