"Memang Presiden menyatakan akan membentuk Badan legislasi nasional, kita sedang memikirkan namanya, badan regulasi nasional," kata Pratikno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pengamat beri tujuh catatan agar regulasi nasional efektif
Baca juga: Chevron apresiasi penyederhanaan regulasi agar investasi menarik
Baca juga: Kejar daya saing infrastruktur, Kementerian PUPR terus cari alternatif pembiayaan dan penyederhanaan regulasi
Baca juga: Menkopolhukam: paket kebijakan hukum berikutnya sasar penyederhanaan regulasi
Dia mengatakan badan tersebut juga akan melakukan deregulasi mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri yang tumpang tindih.
Pratikno menjelaskan, rencananya badan regulasi itu akan diisi oleh perwakilan dari setiap kementerian, terutama unit yang terkait dengan pembuatan peraturan perundang-undangan.
Beberapa unit tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Bappenas dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dia mencontohkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kaitannya dengan Peraturan Daerah, di Kementerian Hukum dan HAM kaitannya dengan perundang-undangan.
"Jadi intinya, adalah untuk konsistensi regulasi dan juga penyederhanaan, nanti semua Peraturan Menteri (Permen) pun harus melalui badan ini," ujarnya.
Namun, Pratikno tidak menjelaskan kapan badan regulasi nasional itu akan dibentuk secara resmi oleh pemerintah.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019