"Tercatat aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp1,3 triliun berhasil ditertibkan dan dilakukan pencatatan ulang sehubungan dengan beralihnya kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK dorong benahi DTKS dan penyelamatan aset senilai Rp21 miliar
Selain itu, kata dia, KPK juga memfasilitasi penertiban dan penyerahan aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp771 miliar.
Aset-aset tersebut merupakan aset pemekaran dari 11 pemda, yaitu dari Kabupaten induk Sarmi kepada Kabupaten hasil pemekaran Mamberamo Raya, Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Deiyai, Kabupaten Biak Numfor kepada Supiori.
Selanjutnya, Kabupaten Jayapura kepada Sarmi, Kabupaten Jayapura kepada Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura kepada Kabupaten Kerom, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Puncak Jaya kepada Kabupaten Puncak.
Baca juga: KPK dorong kabupaten/kota di Papua tindaklanjuti sertifikasi aset
Kemudian, kata Febri, KPK juga mendorong percepatan proses sertifikasi terhadap 1.678 bidang tanah yang diajukan oleh pemkot/pemkab se-Papua ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kepala pertanahan masing-masing.
"Selain itu, tercatat 67 aset berupa tanah dan bangunan serta 643 kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, pensiunan, dan mantan pejabat lainnya," ucap Febri.
Baca juga: Pemprov Papua kumpulkan data terkait desa fiktif
KPK merekomendasikan penyelesaian permasalahan aset tersebut melalui mekanisme penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada masing-masing Kejaksaan Negeri.
Khusus untuk Pemprov Papua, kata Febri, pada Rabu ini telah berhasil ditarik kembali 62 kendaraan dinas terdiri atas 49 kendaraan roda empat dan 13 kendaraan roda dua yang sebelumnya berada dalam penguasaan mantan pejabat di 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua.
Terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK terus mendorong pemda di Provinsi Papua untuk menggali potensi pajak daerahnya.
"Dari 13 wajib pungut pajak pengelola hotel, restoran, reklame, dan tempat hiburan di Kota Jayapura berhasil ditagih tunggakan pajak sebesar total Rp5 miliar. Tunggakan pajak ini akan diselesaikan dalam rentang waktu 1 minggu sampai 3 bulan ke depan," ujar Febri.
Ia mengatakan kegiatan rekonsiliasi dan penertiban aset, penyerahan aset pemekaran, dan tunggakan pajak daerah tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dan korsupgah berkala di Provinsi Papua sejak Senin (11/11) hingga akhir pekan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019