Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Rabu ini telah menetapkan penabrak enam pengguna skuter listrik Grabwheels di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.Sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka
"Sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu.
Fahri mengatakan tersangka yang berinisial DH tersebut masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan.
Menurutnya bisa saja DH ditahan, namun hal itu adalah keputusan penyidik.
Baca juga: Dua penyewa tewas, ini janji GrabWheels kepada penggunanya
"Saat ini kita masih dalam pemeriksaan. Kalau penahanan itu urusan penyidik, tapi kita sudah tetapkan sebagai tersangka hari ini," ujarnya.
Fahri mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, DH terbukti bersalah sehingga membuat dua orang meninggal dan empat lain luka-luka.
DH dijerat dengan Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (9/11), saat menggunakan skuter listrik Grabwheels.
Salah satu korban selamat dalam peristiwa itu, Fajar di Jakarta, Rabu mengatakan, mereka terdiri dari Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik layanan Grabwheels pada Minggu dini hari (9/11) dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.
Fajar menyebut, mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka, setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis.
Baca juga: Dua orang jadi korban tabrak lari saat kendarai Grabwheels
"Bagus itu mental sampai kira- kira 15 meter. Waktu saya cek dia masih sadar. Ammar dan Wisnu tidak sadarkan diri. Sudah kejang- kejang, akhirnya kita bawa mereka ke rumah sakit," kata Fajar.
Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk melakukan tindakan operasi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019