• Beranda
  • Berita
  • Chusnunia Chalim dikonfirmasi pemberian uang untuk pencalonan Mustafa

Chusnunia Chalim dikonfirmasi pemberian uang untuk pencalonan Mustafa

13 November 2019 19:51 WIB
Chusnunia Chalim dikonfirmasi pemberian uang untuk pencalonan Mustafa
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik terkait dugaan pemberian uang untuk pencalonan tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS) sebagai bakal Cagub Lampung tahun 2018.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS sebagai bakal calon gubernur Lampung tahun 2018," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Gubernur targetkan ekonomi Lampung berkembang

Baca juga: KPK konfirmasi Wagub Lampung terkait aliran dana

Baca juga: KPK panggil Wagub Lampung Chusnunia Chalim

Baca juga: Lampung akan adopsi tata kelola sampah dari Pemkot Surabaya

Baca juga: Digitalisasi "Auto Gate System" menjawab keresahan pengusaha


KPK pada Rabu memeriksa Nunik sebagai saksi untuk tersangka Mustafa dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah," ungkap Febri.

Diketahui pada Pilgub Lampung 2018 lalu, Mustafa maju sebagai cagub Lampung didamping oleh Ahmad Jajuli. Namun, pasangan tersebut menempati posisi buncit dari empat pasangan yang maju saat itu.

Adapun yang memperoleh suara terbanyak dan saat ini menjadi Gubernur/Wagub Lampung periode 2018-2023 adalah Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim.

Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BWI) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SSU).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut.

Kemudian pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Empat orang itu, yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJS), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana (BU), anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri (RZ), dan anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZAI).

Keempatnya diduga secara bersama sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupatan Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Kab Lampung Tengah TA 2018.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019