Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat melakukan pencatatan nikah massal sebanyak 36 pasangan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu.Momen hari ini untuk mendorong masyarakat melaksanakan kewajiban untuk aktif mengurus dokumen resmi
"Momen hari ini untuk mendorong masyarakat melaksanakan kewajiban untuk aktif mengurus dokumen resmi dan sah sesuai aturan yang ada," kata Pelaksana tugas (Plt) Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, Yadi Rusmayadi.
Acara nikah massal itu merupakan kesempatan terakhir yang dibuka oleh Pemkot Jakarta Pusat pada 2019 bagi warga Jakarta Pusat untuk mencatat pernikahannya secara sah dalam administrasi kependudukan.
Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat gandeng Pemprov DKI rencanakan nikah massal 2019
Secara terperinci ke 36 pasangan terdiri dari 35 pasangan yang memeluk kepercayaan Kristen Katolik dan 1 pasangan memeluk kepercayaan Hindu.
Yadi mengatakan peserta pencatatan nikah massal itu sudah menikah secara sah secara agama belasan hingga puluhan tahun namun, belum tercatat secara resmi dalam data administratif negara.
Lebih lanjut, Yadi mengatakan ke-36 pasangan itu ditemukan lewat penyisiran langsung ke masyarakat untuk menyosialisasikan pentingnya mengurus administrasi kependudukan.
"Kita turun ke bawah terus mencari, kita dorong masyarakat dan memang mereka mau buat akta kelahiran tapi terbentur (karena tidak punya akta nikah), oleh karena itu kami mendorong mereka ikut acara ini," kata Yadi.
Baca juga: Muri Catat Pernikahan Massal 4.851 Pasangan
Selama 2019, Yadi mencatat ada 80 pasangan yang mengikuti program pencatatan nikah massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
"Ini penting, karena setiap pernikahan harus ada dokumen. Artinya kita pastikan seluruh data pelayanan publik itu menggunakan data kependudukan," ujar Yadi.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019