• Beranda
  • Berita
  • Dishub Jabar: Jalan Tol Cipali harus miliki pembatas jalan

Dishub Jabar: Jalan Tol Cipali harus miliki pembatas jalan

14 November 2019 13:59 WIB
Dishub Jabar: Jalan Tol Cipali harus miliki pembatas jalan
Petugas mengabadikan bangkai bus Arimbi yang telah dievakuasi usai mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 117, Subang, Jawa Barat, Kamis (14/11/2019). ANTARA FOTO/Arie Nugraha/NA/ama/pri.
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) menyatakan Jalan Tol Cipali harus memiliki pembatas jalan atau barrier untuk mengantisipasi terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan tol tersebut.

"Ya, harus ada pembatas jalan/barrier dan harus diinvestasikan untuk ini (pembatas jalan oleh pengelola jalan tol)," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari ketika dihubungi melalui telepon, Kamis.

Hery mengatakan terkait usulan mengenai rekayasa jalan dan pemasangan pembatas jalan di Jalan Tol Cipali sudah berkali-kali disampaikan pihaknya dalam berbagai kesempatan.

"Sudah disampaikan secara lisan, baik melalui media massa atau jalur resmi. Agar dilakukan rekayasa teknis untuk media jalan ini supaya tidak terjadi kejadian serupa. Kita hanya mengimbau karena ini ranah BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol)," kata dia.

Baca juga: Dua bus terlibat kecelakaan Tol Cipali ternyata layak jalan

Baca juga: Operator Tol Cipali: 80 persen kecelakaan merupakan "human error"

Baca juga: Kecelakaan maut di Tol Cipali diduga sopir mengantuk


Dia menuturkan karakteristik Jalan Tol Cipali berbeda dengan jalan tol lainnya, yakni kualitas permukaan Tol Cipali bergelombang, kemudian jalurnya lurus dan hal tersebut berpotensi mengurangi konsentrasi para pengemudi yang kelelahan.

"Karakter tol seperti ini harus dilengkapi dengan kelengkapan fasilitas keselamatan jalan yang maksimal dan dengan kejadian yang berulang, yakni kendaraan yang menyeberang dari jalur a ke b," kata dia.

Oleh karena itu dari peristiwa sebelumnya sudah bisa disimpulkan sementara dan tak perlu kajian panjang bahwa harus ada pembatas maksimal di tengah jalan untuk mengurangi atau mencegah kecelakaan di Jalan Tol Cipali.

Lebih lanjut Hery mengatakan berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa Bus Arimbi Jaya Agung nopol B-7188-CGA dan Bus Sinar Jaya bernopol B-7949-IS yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Cipali KM 117 pada Kamis dini hari dinyatakan layak jalan.

"Dan sesuai dengan hasil pengecekan dan berdasarkan hasil laporan yang masuk ke kami, kendaraannya layak jalan, baik dari sistem kemudi, rem dan lainnya. Ini dua-dua (bus) dinyatakan layak jalan," kata dia.

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, kata Hery, sesuai dengan SOP yang berlaku sudah melakukan sejumlah langkah atau tindakan ke lokasi kejadian.

"Ini kategorinya kecelakaan yang menonjol. Korban jiwa tujuh orang, enam orang luka berat dan 13 orang luka ringan. Saya dengan jajaran sudah melakukan langkah tindakan di lapangan. Termasuk dari penguji kelayakan kendaraannya," kata dia.*

Baca juga: Kecelakaan di Tol Cipali, Polisi duga sopir mengantuk

Baca juga: Kecelakaan di tol Cipali, tujuh orang meninggal dan puluhan luka

Baca juga: Ini nama tujuh korban meninggal dalam kecelakaan di Tol Cipali

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019