Ahli waris korban tewas akibat kecelakaan otoped elektrik milik Grabwheels menerima santunan dari PT Jasa Raharja senilai total Rp100 juta.
"Santunan atas nama Ammar Nawwar Tri Darma (18) sudah kami transfer sejak Selasa (12/11) melalui rekening ahli waris dari ayah kandung korban," kata Kepala PT Jasa Raharja Jakarta Timur, Desmon H Tambunan di Jakarta, Kamis.
Sementara santunan kepada ahli waris keluarga Wisnu Akbar (18) disalurkan melalui PT Jasa Raharja Cabang Jatinegara.
Besaran nominal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Desmon menjelaskan aturan tersebut memperkenankan ahli waris menerima santunan meskipun saat kejadian, korban sedang menunggangi otoped elektrik yang hingga kini belum memiliki kejelasan regulasi.
"Dalam aturan tersebut, dana santunan dialokasikan dari pajak kendaraan pengendara Toyota Camry yang menabrak korban, jadi bukan dari otopednya," katanya.
Baca juga: Polisi tidak menahan penabrak pengguna "Grabwheels"
Baca juga: Demi keselamatan, YLKI desak Grab hentikan penyewaan skuter listrik
Baca juga: Polisi tidak menahan penabrak pengguna "Grabwheels"
Baca juga: Demi keselamatan, YLKI desak Grab hentikan penyewaan skuter listrik
Dikatakan Desmon dasar pemberian santunan adalah surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit serta laporan kejadian kecelakaan dari kepolisian.
"Sehari setelah pengurusan dokumen persyaratan, besoknya dana sudah langsung diterima ahli waris," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019