Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Papua Barat, Agustinus Rumbino di Manokwari, Kamis, mengutarakan di sejumlah wilayah luar Papua Barat terbukti ada kampung fiktif yang menerima dana desa.
Rumbino berharap, hal itu tidak terjadi di Papua Barat. Ia juga tidak menampik adanya kemungkinan kasus tersebut juga terjadi di Papua Barat.
"Kami belum lakukan survei lapangan dan kami akan lakukan untuk mengantisipasi hal itu. Tidak menutup kemungkinan kasus seperti ini terjadi di Papua Barat," kata Rumbino.
Ia mengutarakan, jumlah kampung di Papua Barat saat ini sekitar 1.700. Saat ini pun masih banyak usulan pembentukan kampung dan kelurahan baru yang jumlahnya mencapai 1.000-an.
Sebagai langkah antisipasi, katanya, Biro Pemerintahan akan lebih selektif dalam menindaklanjuti usulan pemekaran kampung dan kelurahan dari kabupaten/kota tersebut.
"Ada kecenderungan bahwa ada motivasi politik juga harapan agar bisa mendapat dana desa yang gelontorkan Pemerintah Pusat. Tapi kami berharap usulan pembentukan kampung baru ini memperhatikan persyaratan," kata dia.
Ia mengutarakan bahwa, saat ini Papua Barat sedang menerapkan moratorium atau penghentian sementara pemekaran kampung dan kelurahan. Pihaknya sedang fokus melakukan pembinaan kampung-kampung yang ada.
Menurutnya Papua Barat masih sulit menerapkan syarat yang berlaku secara nasional. Meskipun demikian, hal itu harus dimulai dan pemerintah kabupaten diminta turut berperan.
"Di Papua Barat satu kampung rata-rata hanya dihuni 50 sampai 100 KK. Maka dalam menindaklanjuti usulan pemekaran dari masyarakat, Bagian Pemerintahan di kabupaten juga seharusnya melakukan verifikasi sebelum melanjutkan usulan ke provinsi," pungkasnya.
Baca juga: Sri Mulyani tegaskan bakal cabut anggaran desa fiktif
Baca juga: Sri Mulyani sebut akan perketat transfer Dana Desa, ini caranya
Baca juga: Cegah desa fiktif, KPK ingatkan pentingnya pengawasan aliran dana
Baca juga: Ketua Banggar DPR: Kemunculan desa fiktif jangan dianggap remeh
Pewarta: Toyiban
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019